
Ilustrasi Dana Desa. Kasus penyelewengan anggaran Dana Desa ternyata terjadi di Lahat, Sumatera Selatan.
JawaPos.com - Pemerintah terus menggenjot pembangunan dari daerah. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, dana desa dialokasikan hingga Rp 72 triliun.
Anggaran dana desa, sebagaimana diketahui, terus meningkat tiap tahun. Dari sebesar Rp 20,76 triliun (2015), sebesar Rp 46,98 triliun (2016), sebesar Rp 60 triliun (2017), sebesar Rp 60 triliun (2018), hingga menjadi Rp 70 triliun pada 2019.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengatakan, penggunaan dana desa ini bisa efisien dan tepat sasaran jika pengelolaannya melibatkan masyarakat. Di samping mencapai efisiensi anggaran, partisipasi masyarakat juga dapat menekan potensi penyelewengan dana desa oleh pejabat setempat.
"Hal itu demi mencegah dana desa hanya dinikmati elite desa. Mekanismenya sudah ada, tapi kurang didorong demokratisasi pengelolaan dana desa. Kalau dinikmati elite dan keluarga dekat, dampak dana desa ke penurunan ketimpangan akan kurang terbentuk," kata Bhima kepada JawaPos.com, Selasa (20/8).
Bhima berharap, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai mekanisme di hulu bisa lebih efektif lagi. Misalnya, menggiatkan upaya pencegahan korupsi.
Menurut Bhima, yang dibutuhkan saat ini bukan hanya penindakan terhadap praktik korupsi. Melainkan, edukasi kepada perangkat desa.
"Kepala perlu, desa terus-menerus mendapat bimbingan teknis dari awal perencanaan hingga evaluasi proyek," bebernya.
Di sisi lain, agar penggunaan dana bisa lebih tajam dampaknya ke pertumbuhan ekonomi, pihaknya meminta pembangunan desa tidak lagi berorientasi pada infrastruktur. Bhima mengusulkan, dana desa dipergunakan untuk mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Selain itu, diperlukan pula peningkatan kapasitas pendamping dana desa. "Cakupan desa yang luas di beberapa daerah dan medan yang sulit, idealnya satu pendamping satu desa. Artinya dibutuhkan 75 ribu pendamping desa secara bertahap," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam RAPBN 2020, dana desa dialokasikan hingga Rp 72 triliun, atau naik sekitar 15 persen dibandingkan 2018. Secara keseluruhan, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dialokasikan sebesar Rp 858,8 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peningkatan anggaran tersebut akan diiringi peningkatan kualitas implementasinya, agar dapat meningkatkan layanan dasar publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjangan dan kemiskinan.
"Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat," kata Jokowi.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pembiyaan dari APBD, serta untuk perangkat desa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022