Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2019 | 00.19 WIB

Dana Desa Membengkak, Masyarakat Harus Ikut Jaga Agar Tak Dikorupsi

Ilustrasi Dana Desa. Kasus penyelewengan anggaran Dana Desa ternyata terjadi di Lahat, Sumatera Selatan. - Image

Ilustrasi Dana Desa. Kasus penyelewengan anggaran Dana Desa ternyata terjadi di Lahat, Sumatera Selatan.

JawaPos.com - Pemerintah terus menggenjot pembangunan dari daerah. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, dana desa dialokasikan hingga Rp 72 triliun.

Anggaran dana desa, sebagaimana diketahui, terus meningkat tiap tahun. Dari sebesar Rp 20,76 triliun (2015), sebesar Rp 46,98 triliun (2016), sebesar Rp 60 triliun (2017), sebesar Rp 60 triliun (2018), hingga menjadi Rp 70 triliun pada 2019.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira mengatakan, penggunaan dana desa ini bisa efisien dan tepat sasaran jika pengelolaannya melibatkan masyarakat. Di samping mencapai efisiensi anggaran, partisipasi masyarakat juga dapat menekan potensi penyelewengan dana desa oleh pejabat setempat.

"Hal itu demi mencegah dana desa hanya dinikmati elite desa. Mekanismenya sudah ada, tapi kurang didorong demokratisasi pengelolaan dana desa. Kalau dinikmati elite dan keluarga dekat, dampak dana desa ke penurunan ketimpangan akan kurang terbentuk," kata Bhima kepada JawaPos.com, Selasa (20/8).

Bhima berharap, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai mekanisme di hulu bisa lebih efektif lagi. Misalnya, menggiatkan upaya pencegahan korupsi.

Menurut Bhima, yang dibutuhkan saat ini bukan hanya penindakan terhadap praktik korupsi. Melainkan, edukasi kepada perangkat desa.

"Kepala perlu, desa terus-menerus mendapat bimbingan teknis dari awal perencanaan hingga evaluasi proyek," bebernya.

Di sisi lain, agar penggunaan dana bisa lebih tajam dampaknya ke pertumbuhan ekonomi, pihaknya meminta pembangunan desa tidak lagi berorientasi pada infrastruktur. Bhima mengusulkan, dana desa dipergunakan untuk mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selain itu, diperlukan pula peningkatan kapasitas pendamping dana desa. "Cakupan desa yang luas di beberapa daerah dan medan yang sulit, idealnya satu pendamping satu desa. Artinya dibutuhkan 75 ribu pendamping desa secara bertahap," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam RAPBN 2020, dana desa dialokasikan hingga Rp 72 triliun, atau naik sekitar 15 persen dibandingkan 2018. Secara keseluruhan, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dialokasikan sebesar Rp 858,8 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peningkatan anggaran tersebut akan diiringi peningkatan kualitas implementasinya, agar dapat meningkatkan layanan dasar publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengurangi kesenjangan dan kemiskinan.

"Pada tahun 2020, selain dukungan pendanaan kelurahan, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa, agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa meningkat," kata Jokowi.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung pembiyaan dari APBD, serta untuk perangkat desa.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore