
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, mendorong pengelolaan dana desa secara non-tunai untuk cegah penyalahgunaan. (istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa. Langkah ini dinilai penting guna meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menegaskan penerapan transaksi non-tunai merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, tertib, dan akuntabel.
“Dengan sistem pembayaran secara digital, penyalahgunaan anggaran maupun manipulasi dana tunai dapat diminimalisir. Selain itu, proses audit menjadi lebih mudah dan transparansi pengelolaan keuangan desa juga semakin meningkat,” kata La Ode Ahmad dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Ia menambahkan, digitalisasi keuangan desa diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan anggaran.
Kemendagri, lanjutnya, juga telah mempertegas implementasi transaksi non-tunai melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
“Pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyiapkan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, menetapkan peraturan kepala daerah terkait sistem dan prosedur transaksi non-tunai, serta menetapkan bank persepsi guna mendukung implementasi di desa,” ujarnya.
Di sisi lain, La Ode Ahmad mengungkapkan masih terdapat tantangan berupa keterbatasan infrastruktur digital di sejumlah wilayah. Berdasarkan data E-Walidata SIPD, sebanyak 12.118 desa masih mengalami blank spot atau kendala jaringan internet.
“Kemendagri terus melakukan rekonsiliasi bersama Kemenkopolhukam dan Komdigi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur digital di daerah, sehingga implementasi transaksi non-tunai dapat berjalan optimal hingga ke desa-desa,” ucapnya.
Selain memperkuat digitalisasi, Kemendagri juga meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan desa melalui kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kejaksaan RI serta perjanjian kerja sama antara Ditjen Bina Pemdes dengan Jamintel Kejaksaan RI terkait pengawalan pengelolaan keuangan desa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Desta Resmi Hengkang dari Vindes, Perusahaan Berjalan Bersama Vincent Rompies
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Celta Vigo vs Osasuna di Liga Spanyol 2026/2027: Los Celestes Bakal Raih 3 Poin!
Prediksi Skor Celje vs Slovan Bratislava di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Berujung Penalti?
Prediksi Skor Lyon vs Fenerbahce di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Kans Les Gones Menang!
Kiai Ta’in Tebuireng Dipolisikan Jelang Muktamar NU, TAAT Pasang Badan
Prediksi Skor Rapid Wien vs Hearts di Play-off Liga Konferensi Eropa: Tim Tamu Dijagokan Lolos!
