
Ilustrasi
JawaPos.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani peraturan menteri perhubungan (permenhub) pengganti peraturan menteri (PM) 108 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Beleid ini hanya tinggal menunggu penomoran saja. Ada beberapa poin baru yang telah diatur dalam PM baru tersebut, apa saja isinya?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa kekhususan dalam aturan ini. Pertama, beberapa poin penting yang telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) tidak akan dimasukkan kembali.
"Menyangkut masalah KIR, itu tidak dimasukkan lagi, kemudian stiker, itu karena tidak boleh," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Selasa (18/12).
Selain itu terkait aturan Surat Izin Mengemudi (SIM), PM 108 telah mengatur bahwa pengemudi taksi online wajib memiliki SIM khusus yang akan dibuat kepolisian. Aturan itu nantinya tidak akan berlaku lagi di Permen yang baru.
"Itu memang domainnya kepolisian, jadi nanti kita harapkan sepanjang menyangkut angkutan uumum, maka SIM nya adalah umum. Maka tidak kita atur (soal SIM khusus)," jelas dia.
Selanjutnya, pihaknya juga akan mengatur soal Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang terdiri dari lima aspek. Pertama, terkait keamanan. Pemerintah ingin memberikan jaminan perlindungan terhadap pengemudi dan penumpang agar terhindar dari perbuatan kriminal.
"Atau kemudian pihak penghehmudi atau penumpang abis nganter itu WA-WAan itu sudah nggak bisa lagi. Kemudian ada tombol panic button yang bisa dipakai pengemudi maupun penumpang yang terancam perbuatan pidana. Caranya gimana, penumpang akan mengakses nomor pengemudi atau share location ke tiga orang terdekat," jelas dia.
"Pada aspek keselamatan ini juga diatur menyangkut kenyamanan, pertama harus bersih, pengemudi juga harus berpakaian rapih. Pengemudi juga harus pakai sepatu, kalau nggak dapet nilai jelek. kemudian soal kenyamanan dan peraturan," tambahnya.
Nantinya, aturan pengganti PM 108 tersebut akan berlaku enam bulan sejak diterbitkannya. "Itu di bulan kelima (Mei 2019) berlaku dan akan kita sosialisasi terus menerus," tandasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
