Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 April 2018 | 20.15 WIB

Penerapan Tarif Batas Bawah Ojek Online Tak Pengaruhi Inflasi

Ilustrasi Ojek Online - Image

Ilustrasi Ojek Online

JawaPos.com - Penerapan tarif bawah ojek online sebesar Rp 2.000 per kilometer rencananya akan diterapkan hari ini. Angka itu naik dari sebelumnya yang hanya Rp 1.600 per km.


Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menilai kenaikan itu tidak akan berpengaruh terhadap inflasi ke depannya."Dampaknya masih sangat kecil. Tidak akan menyebabkan inflasi," ujarnya di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (2/4).


Menurutnya, sektor transportasi online tidak pernah memberi kontribusi besar setiap bulan. Jika melihat trandportasi secara keseluruhan, kenaikan harga jelas akan memberi kontribusi signifikan bagi kenaikan inflasi. "Pengaruhnya sangat kecil dibanding transportasi secara keseluruhan," tuturnya.


Sekedar informasi, beberapa waktu lalu para pengemudi ojek online melakukan demonstrasi. Dalam aksinya tersebut mereka menuntut dua hal. Pertama, adalah perbaikan performa driver, sementara untuk yang kedua adalah memperbaiki kesejahteraan driver melalui kenaikan tarif batas bawah dari sebelumnya Rp 1.600 per km menjadi Rp 2.500 per km.


Namun, berdasarkan perhitungan Kementerian Perhubungan, harga yang pantas untuk jasa ojek online adalah sebesar Rp 2 ribu secara bersih belum termasuk potongan untuk pihak perusahaan. Perhitungan tersebut terdiri dari harga pokok sekitar Rp 1.400 - Rp 1.500, ditambah dengan keuntungan dan jasa, sehingga didapatkan angka Rp 2 ribu per km.

Editor: Teguh Jiwa Brata
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore