
Fadly Zon pertanyakan terbitnya PP 72/2016
JawaPos.com – Langkah pemerintah yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN mendapat kritik keras dari Fadli Zon. Wakil Ketua DPR itu menilai, pemerintah bisa melanggar konstitusi dan menggunting pengawasan DPR terhadap Kementerian BUMN.
Politisi Gerindra itu mengatakan, aturan pengganti yakni PP 72/2016 yang keluar pada akhir 2016 sarat masalah. Kesannya, pemerintah yang melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN itu melupakan UUD. ’’Semua hal yang berkaitan dengan masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek APBN,’’ tegasnya.
Oleh sebab itu, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23, harus dibahas dan disetujui oleh DPR. Dia juga mengingatkan, sebagai obyek APBN, setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham dari kekayaan negara harus sepengetahuan dan mendapatkan persetujuan DPR.
’’Itu juga sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara,’’ tegasnya. Pemerintah, diminta untuk tidak seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang, bahkan konstitusi.
Itulah kenapa, Fadli merasa PP 72/2016 merupakan upaya pemerintah untuk menggunting pengawasan DPR terhadap BUMN. Upaya awal sudah terlihat dalam pembiayaan program infrastruktur. Pemerintah yang sedang tidak punya uang lantas mendorong BUMN untuk membuat utang sendiri.
’’Itu fait accompli terhadap pengawasan DPR karena setiap utang luar negeri pemerintah seharusnya melalui persetujuan parlemen,’’ ungkapnya. Sikap pemerintah yang melempar utang ke BUMN, dengan menjadikan seolah berbagai proyek pembangunan infrastruktur adalah proyek B to B dari BUMN, maka persetujuan DPR seolah tidak lagi diperlukan.
Kini, pengguntingan peran DPR ingin dilakukan juga dalam kaitannya dengan pengalihan kekayaan negara. Pemerintah seolah ingin berjalan tanpa kontrol. ’’Saya masih melakukan kajian, tapi penerbitan PP 72/2016 sepertinya ada kaitan dengan rencana Kementerian BUMN yang meminta Pertamina untuk mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN),’’ tuturnya.
Menurutnya, konsep rumit holing BUMN migas sudah terlihat ada kaitannya dengan penerbitan PP itu. Katanya, Pertamina adalah BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki negara. Sementara, PGN tidak seperti itu karena sudah go public dan sahamnya ada yang dimiliki asing.
Sebelum realisasi akuisisi PGN oleh Pertamina, terlebih dahulu ada penggabungan Pertagas ke PGN. Itu dilakukan karena Pertagas adalah anak usaha Pertamina yang dianggap punya bisnis sama dengan PGN. ’’Ada banyak hal yang ganjil dengan rencana itu. Semua keganjilan itu kini ingin diloloskan dari pengawasan dan kontrol DPR melalui penerbitan PP 72/2016,’’ katanya.
Lebih lanjut Fadli Zon menjelaskan, pemerintah perlu memberikan penjelasan rinci soal itu. Supaya semuanya transparan dan jelas duduk perkaranya. Dia tidak ingin, gara-gara aturan itu kasus penjualan Indosat terulang lagi. (dim/jpg)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
