Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 September 2025 | 07.08 WIB

Diingatkan Soal Potensi Korupsi Stimulus Rp 200 Triliun ke Bank Himbara, Menkeu Purbaya: Kalau Ketahuan Ditangkap dan Dipecat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Istimewa) - Image

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah menyalurkan stimulus jumbo Rp 200 triliun kepada Bank Himbara untuk memperkuat likuiditas dan mendukung pembiayaan sektor riil. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan soal potensi korupsi dari kebijakan tersebut.

Merespons hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengamini bahwa potensi korupsi itu pasti ada. Tetapi, ia meyakini hal itu akan tergantung pada bank-bank masing-masing.

“Potensi pasti ada. Tergantung banknya,” tegas Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, dikutip Minggu (21/9).

Ia mencontohkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kala itu, dirinya kerap menemukan praktik korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bukan dipicu kondisi ekonomi, melainkan ulah internal.

“Kalau di BPR memang problemnya selalu manajemennya mencuri. Kalau bangkrut bukan ekonomi jelek, mereka manajemennya mencuri,” ungkapnya.

Namun demikian, Purbaya menuturkan bahwa mekanisme penyaluran stimulus ke bank sebenarnya sangat sederhana. Bahkan, dalam hal ini pemerintah, kata dia, hanya memindahkan saja uang dari Bank Indonesia (BI) kepada lima bank milik negara.

Bahkan, ia menyebut pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada bank untuk menyalurkan dana tersebut. Satu-satunya batasan hanyalah tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Meski memberi keleluasaan, Purbaya tetap menegaskan bakal menindak keras jika ada penyimpangan. Apalagi jika ditemukan adanya kredit fiktif dalam pengelolaan dana stimulus. “Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ditangkap, dipecat. Tapi saya enggak tahu kalau (dananya) sebesar itu apa mereka berani kredit fiktif. Tapi kalau masalah, itu kan selalu ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait potensi dana stimulus Rp 200 triliun yang dikucurkan pemerintah ke bank-bank Himbara. Peringatan ini disampaikan menyusul masifnya kasus korupsi yang terjadi di sektor perbankan daerah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan perlunya kewaspadaan tinggi dalam pengelolaan dana jumbo tersebut. 

“Tapi sisi negatifnya, ada potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).

Menurut Asep, kasus BPR Jepara Artha yang tengah diusut KPK harus dijadikan alarm bersama. Ia menekankan agar para pemangku kepentingan tidak menyalahgunakan dana stimulus yang sebenarnya ditujukan untuk kepentingan rakyat.

“Jadi dengan adanya stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dengan menggelontorkan Rp 200 triliun itu menjadi sebuah tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore