Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Maret 2025 | 05.39 WIB

OJK Sebut Implementasi PSAK 117 Tidak Berpengaruh Signifikan Terhadap Kinerja Perusahaan Asuransi

Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi OJK. (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com–Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tahun ini dinilai akan menambah tekanan terhadap industri asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan dampaknya tidak berpengaruh signifikan. Penyesuaian merupakan hal yang wajar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, PSAK 117 kontrak asuransi merupakan standar akuntansi baru yang dampaknya cukup signifikan kepada perusahaan asuransi. Tentu merupakan dampak positif yang meliputi pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan maupun pengungkapan.

Mayoritas perusahaan asuransi telah melakukan persiapan implementasi dengan baik, termasuk menyampaikan laporan parallel run pada triwulan I, II, III dan IV di 2024.

”Adapun dampak terkait dengan penurunan atau kenaikan kinerja jika dibandingkan dengan PSAK 62, secara umum dampak tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja perusahaan tersebut, terlebih lagi, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam hal perusahaan asuransi mengimplementasikan PSAK 117,” ucap Ogi, Kamis (13/3).

Penerapan PSAK 117 yang telah diimplementasikan per 1 Januari. OJK juga telah menetapkan POJK 22/2024 juncto SEOJK 23/2024. Meminta seluruh perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap triwulan yang dimulai untuk laporan keuangan periode triwulan I 2025 yang disampaikan untuk pertama kali 15 Mei 2025.

”Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan pengawasan yang efektif dan efisien OJK telah menetapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) terkait dengan pengawasan berbasis PSAK 117,” jelas Ogi.

Terkait dengan inflasi medis, sepanjang 2024 tercatat senesar 10,1 persen. Lebih tinggi dibandingkan inflasi umum sekitar 3 persen. Secara global, inflasi medis di kisaran 6,5 persen.

Ogi menegaskan, OHK berencana menerbitkan RSEOJK asuransi kesehatan yang mengatur Medical Advisory Board (MAB). Sehingga mampu mememperbaiki tata kelola dan proses underwriting yang lebih baik pada produk asuransi kesehatan. MAB dalam perusahaan asuransi berperan sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk.

”Mereka membantu menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung,” terang Ogi Prastomiyono.

Di sisi lain, MAB menjalin kerja sama dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan bagi pemegang polis. Dengan keahlian dokter spesialis dan profesional medis lainnya, MAB membantu perusahaan asuransi menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan perlindungan nasabah.

”Apabila dijalankan dengan baik, MAB akan membantu perusahaan untuk efisiensi klaim kesehatan. Dan apabila memungkinkan MAB tidak harus dimiliki per perusahaan, bisa bersifat sharing,” tandas Ogi.

Industri asuransi umum mencatatkan kerugian sebesar Rp 10,13 triliun pada 2024. Padahal, di tahun sebelumnya membukukan laba sebesar Rp 7,8 triliun. Penurunan laba ini mencapai 197,8 persen secara tahunan. Hal ini dipengaruhi dua faktor utama yaitu kenaikan beban klaim dan kenaikan cadangan premi.

Sepanjang 2024, PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) mencatatkan aset sebesar Rp 1,5 triliun. Gross written premium tumbuh 18,7 persen year-on-year (YoY) mencapai Rp 866 miliar. Dengan ekuitas sebanyak Rp 560 miliar dengan risk-based capital (RBC) yang tinggi sebedar 348 persen. Alhasil, perusahaan berhasil meraih laba bersih setelah pajak sebesar Rp 52 miliar.

Di tengah kinerja industri yang merosot, GEGI Indonesia sangat memperhatikan risk profile. Terutama risiko yang loss ratio tinggi.

Premi yang Dicatat dan Klaim yang Dibayar Asuransi Umum

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore