JawaPos.com - Pengeluaran tambahan siap-siap dikeluarkan oleh masyarakat Indonesia. Sebab aturan mengenai Opsen Pajak resmi berlaku tahun depan salah satunya untuk kendaraan bermotor.
Salah satu yang ditekankan dari Opsen Pajak adalah tambahan dua kutipan baru.
Mulai 5 Januari tahun depan, pemerintah menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor yang mencakup dua jenis tambahan pajak yakni Opsen Pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, dalam Modul PPRD yang beredar, disebutkan bahwa ketentuan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor itu berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
Dengan demikian, dapat ditarik simulasi demikian. Jika kendaraan bermotor yang terparkir di garasi Anda, misalnya motor, dikenai pajak Rp 460.000 maka tarif opsen adalah 66% x Rp 460.000 = Rp 303.600.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 460.000 + Rp 303.600 = Rp 763.600.
Opsen pajak ini nantinya akan menjadi bagian dari pendapatan daerah. Namun, dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat lantaran tujuan dari opsen pajak adalah untuk meningkatkan taxing power di tiap - tiap daerah.
Kebijakan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor ini diharapkan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Untuk mengakomodasi tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan.
Sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, mengacu pada modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Oleh karena itu, akan ada penambahan baris pada STNK.