Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juli 2024 | 01.38 WIB

OJK Rencanakan Peraturan Baru, Warga RI Diperbolehkan Utang Pinjol hingga Rp 10 Miliar

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta - Image

Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun aturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI). Dalam aturan itu nantinya masyarakat diperbolehkan mengajukan utang melalui pinjaman online (pinjol) atau fintech P2P Lending hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang LPBBTI sedang dalam proses penyelarasan.

"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman dalam keterangannya, Minggu (14/7).

Meski begitu, Agusman membeberkan pemberian utang hingga Rp 10 miliar itu hanya diberikan izin kepada penyelenggara yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun salah satunya, perusahaan pinjol itu harus memiliki rasio wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5 persen.

"Sepanjang penyelenggara memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen, dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan," beber Agusman.

Lebih lanjut Agusman berharap, melalui aturan yang akan diterbitkan ini dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI.

"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," lanjutnya.

Untuk diketahui, hingga Mei 2024, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 64,56 triliun. Nilai tersebut tumbuh 25,44 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam di posisi 2,91 persen sedangkan April 2024 sebesar 2,79 persen.

Meski begitu, per Mei 2024, OJK mencatat terdapat 15 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen. Meski tak disebutkan apa saja perusahaannya, tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending pada Mei 2024 tercatat naik dibandingkan bulan sebelumnya menjadi sebesar 2,91 persen.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore