
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat pemberian bantuan pangan di Kecamatan Batununggal, Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/1).
JawaPos.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) berhak memberikan insentif fiskal pajak hiburan kepada para pelaku usaha. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Airlangga mengatakan, hal itu juga telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.
Dalam aturan tersebut, Pemda berhak untuk memberikan insentif atau refreshment dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sehingga pajak hiburan bisa ditetapkan di bawah 70 persen atau bahkan 40 persen.
"Oleh karena itu SE Mendagri itu sudah menegaskan (insentif fiskal). Jadi kepala daerah bisa menerapkan dengan jabatannya, dengan kewenangannya, dia bisa membuat keputusan dengan di konsultasikan dengan DPRD masing-masing," kata Menko Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (21/1).
Meski begitu, Airlangga memastikan bahwa penerapan pajak hiburan akan tetap mengacu pada UU HKPD bukan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Sehingga kata dia, nantinya insentif fiskal ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, ditetapkan langsung oleh Pemda dan yang kedua bisa dilakukan berdasar atas pengajuan dari pelaku usaha
"Bisa kepala daerahnya menerapkan (insentif fiskal) selaku pejabat secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta. Jadi ada dua jalan, maka itu ditegaskan dalam SE Mendagri," imbuhnya.
Untuk diketahui, kepastian ini diberikan guna menindaklanjuti keputusan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2024 yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan.
Lebih lanjut, Menko Airlangga mengatakan telah menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, pada hari ini.
Dalam pertemuan tersebut, Menko Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
“Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri,” ujar Menko Airlangga.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen.
Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
