Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 April 2026 | 15.50 WIB

Rencana Pemda Tarik Pajak Air Permukaan Sawit Patut Ditinjau Ulang

Perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Beberapa pemerintah daerah (pemda) berencana menerapkan penerikan pajak air permukaan (PAP). Nilainya Rp 1.700 per pohon kelapa sawit per bulan. 

Menurut Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino, kebijakan itu patut ditinjau ulang. Langkah itu untuk ansitipasi agar tidak bertentangan dengan filosofi pengenaan pajak maupun aturan hukum yang berlaku.

Sadino menjelaskan, konsep dasar pajak air permukaan sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan terhadap aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata. “Perda, Pergub, maupun Raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang," ungkapnya kepada wartawan pada Rabu (22/4). 

Adapun filosofi PAP, yaitu pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, sehingga penerapannya harus sangat hati-hati, karena akan berdampak langsung kepada pelaku usaha.

Untuk diketahui, sejumlah daerah yang berencana menerapkan pajak tersebut di antaranya Pemprov Riau, Sumatera Barat (Sumbar), hingga Bengkulu. Mereka menerapkan PAP menyusul menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. 

Sebagai contoh, Pemprov Sumbar mengincar pendapatan Rp 1 triliun tahun 2026 dengan target penerimaan PAP sebesar Rp 594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat. Rencana ini memantik protes dari kalangan pelaku sawit yang bisa mengganggu daya saing industri sawit nasional.

Sadino menegaskan, secara hukum pemerintah daerah tidak dapat menetapkan objek pajak secara bebas. Kebijakan daerah wajib mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam regulasi tersebut telah ditegaskan bahwa objek PAP hanya berlaku jika terdapat aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. “Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman,” katanya.

Begitu juga dengan skema PAP berbasis jumlah pohon kelapa sawit masih menyisakan persoalan teknis penghitungan di lapangan. Menurut dia, setiap pohon memiliki kelas dan kebutuhan air yang berbeda. Dalam praktik perkebunan sawit umumnya tidak terdapat aktivitas khusus seperti pemompaan atau pengambilan air permukaan untuk penyiraman, melainkan hanya memanfaatkan aliran air alami. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore