Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2023 | 05.43 WIB

Ada 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2024, Salah Satunya Kalimantan Tengah

Ilustrasi prostitusi. Dok JawaPos

 
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan ada 4 provinsi yang belum menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Padahal, batas waktu pengumuman sudah berakhir sejak Selasa, 21 November, kemarin.
 
“Yang belum 4 provinsi yaitu Kalimantan Tengah, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada JawaPos.com, Rabu (22/11) malam.
 
Indah tidak menjelaskan lebih spesifik apa yang menjadi alasan mengapa empat provinsi tersebut belum mengumumkan kenaikan UMP 2024, meskipun sudah lewat dari tenggat.
 
Dirjen PHI hanya memastikan bahwa seluruh Pemprov yang belum menentukan UMP 2024 akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
“Yang belum menetapkan akan kami laporkan ke Kemendagri,” pungkasnya.
 
 
Sebelumnya, pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 naik. Paling lambat UMP diumumkan oleh kepala daerah selambat-lambatnya pada 21 November 2023, kemarin.
 
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa UMP 2024 yang naik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru saja diterbitkan.
 
 
Adapun salah satu tujuannya sebagai bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi RI selama ini. Kenaikan UMP didasarkan pada tiga variabel, salah satunya Inflasi. 
 
"Kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)," jelas Ida dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (22/11).
 
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, ada sebanyak 33 Provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024. Dari angka yang sudah ditetapkan, Provinsi Maluku Utara tercatat menjadi daerah yang presentase kenaikannya paling besar, yakni 7,5 persen atau senilai Rp 221 ribu.
 
Sedangkan provinsi dengan kenaikan UMP 2024 terendah adalah Provinsi Gorontalo, sebesar 1,19 persen atau Rp 36.000. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381 atau naik 3,38 persen dibanding UMP Tahun 2023 sebesar Rp 4,9 juta.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore