Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2023 | 04.47 WIB

KUKMI: Kalau TikTok Dilarang Jualan, Apakah Tanah Abang akan Ramai?

Ketua Umum Kerukunan Usahawan Kecil dan Menengah Indonesia (KUKMI) Yudianto Tri.

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa social commerce seperti TikTok, tidak boleh berjualan. Melainkan hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa.

Terkait itu, Ketua Umum Kerukunan Usahawan Kecil dan Menengah Indonesia (KUKMI) Yudianto Tri mengatakan pihaknya akan mengamati permasalahan terkait Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya, peraturan pemerintah yang melarang jual beli di platform digital seperti social e-commerce.

"Larangan social commerce ini kan karena sepinya Tanah Abang, nanti kita lihat apakah setelah TikTok Shop dihapus, Tanah Abang akan ramai? Jika tidak, maka masalahnya bukan di situ," ujar Yudianto Tri dalam keterangan resmi, Senin (2/10).

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemerintah gagap dalam memutuskan dan membuat kebijakan karena belum bisa mengetahui masalah yang sebenarnya dari persoalan UKM.

Oleh karena itu, Yudianto melihat ada tugas besar KUKMI dalam membangun dan menciptakan formulasi berbagai program untuk kemajuan UMKM walaupun saat ini social commerce, seperti TikTok Shop dilarang oleh pemerintah.

Di sisi lain, Yudianto mengatakan, banyak keunggulan e-commerce. Diantaranya harga barang lebih murah, rantai pasok yang singkat, promosi brand yang maksimal, dan pembelian dalam waktu singkat.

"Kita harus bisa manfaatkan teknologi saat ini, inilah yang akan membuat UMKM naik kelas. Harus ada formulasi dan cara mengaturnya," tandas Yudianto.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore