Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 03.19 WIB

Mengenal Skor Kredit SLIK OJK yang Salah Satunya Bisa Bikin Tak Lolos Kerja

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi - Image

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi

JawaPos.com - Viral di media sosial, lima orang fresh graduate yang dinyatakan tidak lolos kerja karena dinyatakan Kolektibilitas 5 atau Kol 5 setelah melewati tahapan BI Checking atau sekarang dikenal sebagai pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau SLIK OJK.

Mengutip laman resmi OJK, Kolektibilitas 5 disebut sebagai kredit macet. Skor kredit ini akan diberikan kepada debitur yang menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan kolektibilitas 5 ini salah satunya berlaku untuk kartu kredit yang tidak dibayar-bayar hingga menyebabkan tunggakannya macet.

Menanggapi kejadian fresh graduate yang tidak lolos kerja, Kiki menyebut bahwa sudah pasti perusahaan yang membuka rekrutmen akan menolak. Salah satu alasannya agar tidak membuat masalah di kantor.

"Kartu kredit kol 5, udah enggak bisa (lolos kerja). Tunggakan macet udah dicari-cari enggak bisa itu bisa kartu kredit. Kadang harus hati-hati juga, iuran tahunan, kita enggak ngerasa harus bayar, ternyata kadang-kadang itu (perlu dibayar) makanya musti hati-hati deh," ujar Kiki saat ditemui di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (21/8).

Dia juga menegaskan, bahwa saat ini hampir setiap perusahaan yang mau menerima karyawan baru pasti melakukan pengecekan keuangan.

"Jadi sekarang kan apa-apa kalau misalkan mau nerima karyawan atau apa cek dulu dong keuangannya, jangan masukin orang yang utangnya banyak gitu kan, nanti malah bikin masalah aja di kantor," tegasnya.

"Kayak saya dulu mau mendaftar DK OJK itu dicek dulu tuh rekam keuangan, trus kalau fit and propper direksi komisaris itu semua dicek apakah ada masalah keuangan atau tidak," sambungnya.

Lebih lengkap, berikut tingkatan skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum :

1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.


Sumber foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore