JawaPos.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Indonesia tetap akan memprioritaskan kebijakan hilirisasi. Dalam hal ini, pihaknya akan tetap menerapkan kebijakan larangan ekspor nikel dan sejumlah komoditas lain.
Hal ini disampaikan Bahlil guna merespons permintaan Dana Moneter Internasional (IMF) yang berharap Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan secara bertahap kebijakan larangan ekspor nikel dan tidak memperluas ke komoditas lain.
"Langit mau runtuh pun, hilirisasi jadi prioritas negara di bawah pemerintahan Jokowi-Maruf. Larangan ekspor tetap kita lakukan, kalau ke WTO ke WTO aja. Masa orang lain boleh (hilirisasi) kita enggak boleh, yang bener aja," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (30/6).
Lebih lanjut, Bahlil menilai bahwa permintaan larangan ekspor komoditas ini sebagai upaya IMF untuk mengusik kebijakan pemerintahan Indonesia. Dia menegaskan Indonesia sudah merdeka sehingga tidak bisa lagi diatu-atur oleh siapapun.
"(Indonesia) merebut kemerdekaan enggak seperti Malaysia dan Singapura. Kita ini merebut kemerdekaan. Jangan sudah merdeka tapi diatur-atur," lanjutnya.
Mantan Ketua Hipmi ini juga mempertanyakan maksud dari IMF menyampaikan permintaan ini. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Pemerintah Indonesia sudah berada pada jalan benar.
Bahlil menegaskan bahwa pihaknya menghargai pendapat IMF. Namun, pemerintah menyatakan tidak akan terpengaruh terhadap permintaan itu karena yang tahu mengenai tujuan negara bukanlah negara lain.
"Apa yang dilakukan pemerintah sudah dalam jalan yang benar dan kita menghargai mereka, pandangan mereka. Tapi (pemerintah) tidak boleh terpengaruh, yang tahu arah tujuan negara, negara kita sendiri, bukan negara lain," jelasnya.
Bahlil juga menuturkan, hilirisasi merupakan bagian dari strategi Indonesia untuk menjadi negara maju. Adapun satu kunci untuk menjadi negara maju adalah industrialisasi sebagaimana yang dilakukan negara-negara Eropa pada abad ke-16 yang memulai industrialisasi sektor tekstil.
Bahkan, Amerika Serikat (AS) sekitar 1930 mengenakan tarif impor 40 persen yang bertujuan untuk membangun industri dalam negeri. Selain itu, ada China yang pada 1980-an menetapkan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada produknya harus mencapai 80 persen.
Serta Finlandia yang pada 1986 menerapkan kebijakan bahwa investor asing tidak boleh memiliki saham lebih dari 20 persen. "Negara-negara itu pun pada akhirnya menjadi negara-negara hebat. Ini sejarah. Apakah kita Indonesia tidak boleh mengikuti jejak mereka?," tuturnya.