Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Juli 2023 | 02.41 WIB

Alwi Terdakwa Revenge Porn Diduga Perkosa Korban hingga Dua Kali dan Merekamnya

Ilustrasi video Porno Mahsiswa UI - Image

Ilustrasi video Porno Mahsiswa UI

JawaPos.com - Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban hingga dua kali. Dalam dua kali aksi itu, ia juga merekamnya hingga dijadikan alat untuk mengancam korban.

Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengungkap, pemerkosaan pertama yang dilakukan Alwi terjadi sekitar tahun 2019-2020. Mulanya, saat itu korban bersama pelaku selesai belajar bersama di rumah Alwi. Saat itulah korban pertama kali mengalami hal yang tak mengenakkannya.
 
Dalam keadaan rumah pelaku yang kosong, korban dipaksa masuk ke kamarnya dan dirudapaksa di sana. Bahkan, sebelum itu pelaku juga sempat melakukan kekerasan fisik.
 
 
"Diancam mau dibunuh, ditarik lagi sampe ke kamarnya ke atas. Dikunci, disiksa, dipukuli, diperkosa," tutur Iman saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (30/6).
 
Saat pemerkosaan itu berlangsung, Alwi sengaja melakukan perekaman. Hanya saja, saat itu dalam rekaman tersebut, dirinya pun masuk dalam kamera. 
 
"Singkat cerita itu dijadikan ancaman untuk hubungannya tetap berlanjut. Pengen pacaran," kata Iman.
 
 
"Tapi mungkin seiring berjalannya waktu kali ya, karena tahu itu ada mukanya dia, dan dia gak berani nyebarin, akhirnya ya nggak tau dia belum puas, dia bikin strategi lain sehingga membujuk adikku untuk ke rumahnya," imbuh Iman.
 
Saat itulah, selang satu tahun setelah pemerkosaan yang pertama. Sekitar tahun 2021, Alwi kembali melakukan aksinya. Kali itu, ia mencekoki korban dengan minuman keras dan kembali direkam.
 
"Barulah dia kemudian berani menyebarkan. Memang menyebarkannya ini terbatas. Cuma ke temen-temennya aja," ungkapnya.
 
 
Tak berhenti di situ, ancaman Alwi makin lama makin menjadi-jadi. Hingga akhirnya pada 14 Desember 2021, Iman mengatakan bahwa video pemerkosaan itu sampai di tangan adik lainnya yang laki-laki yang masih merupakan kakak korban.
 
"Dikirimin video lewat akun palsu gitu. Kebetulan lagi bukanya lewat laptop. Jadi selama ini pelaku itu ngirim video yang kalau di-klik hilang. Jadi orang tau tapi tdk bisa menyimpan," katanya.
 
 
Untuk diketahui, atas perbuatannya tersebut, jaksa Pengadilan Negeri Pandeglang menuntut Alwi 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
 
Alwi dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore