Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 01.41 WIB

Wajib Halal 18 Oktober 2026, Pelaku Usaha Perlu Pahami Jalur Sertifikasi

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati. (Istimewa) - Image

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati. (Istimewa)

JawaPos.com - Pelaku usaha perlu memahami mekanisme pengurusan sertifikat halal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Pemilihan jalur sertifikasi yang sesuai dengan skala usaha dan kriteria produk menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku usaha untuk menghadapi kebijakan tersebut. Upaya ini salah satunya dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Bandar Lampung, Kamis (15/10).

Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi antara berbagai pemangku kepentingan untuk membahas kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. 

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar urusan administrasi. 

“Lebih dari itu, sertifikasi halal berperan dalam memastikan integritas kehalalan produk melalui proses pemeriksaan yang sesuai ketentuan. Karena itu, pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi dan pemenuhan persyaratan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini,” kata Muti.

Kewajiban sertifikasi halal telah diterapkan secara bertahap sejak 2019. Setelah sebelumnya mencakup produk makanan dan minuman, kewajiban pada 2026 juga meliputi kategori produk lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha perlu mengetahui cakupan kewajiban tersebut sekaligus menyesuaikan proses pengajuan dengan karakteristik usaha dan produknya.

Pendaftaran sertifikat halal dilakukan melalui sistem SIHALAL yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terdapat jalur reguler dan self-declare yang dapat ditempuh sesuai persyaratan masing-masing.

Pada jalur reguler, pemeriksaan kehalalan produk dilakukan oleh LPH. Sementara itu, jalur self-declare diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu dan harus mengikuti mekanisme pendampingan serta penetapan kehalalan sesuai ketentuan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore