Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 November 2025 | 20.10 WIB

Ditjen Pajak Segera Tabayun ke MUI untuk Fatwa Rumah Hunian Tak Boleh Kena PBB

Suasana salah satu perumahan di kawasan Sentul, Kab. Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/9/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan selaras dengan prinsip perpajakan nasional.  

Dia menyebut bahwa Komisi Fatwa MUI telah memahami penjelasan regulasi perpajakan yang disampaikan saat pertemuan sebelumnya. “MUI ini kan lebih ke arah bagaimana umat Islam bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Setelah ini kami juga akan tabayun, supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu," tutur Bimo di Jakarta, Selasa (25/11) malam. 

Pada Minggu (23/11), MUI mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan. Di antara isinya, rumah hunian dan bukan komersial tidak boleh dikenai pajak berulang seperti PBB.

Merespons Polemik

MUI menyatakan siap menerima kedatangan Ditjen Pajak Kemenkeu. Niam menyebut bahwa kedua pihak telah saling kontak. “Tapi, waktu (pertemuannya) belum ditentukan,” katanya ketika dikonfirmasi kemarin (26/11). 

Niam menegaskan bahwa fatwa soal pajak berkeadilan itu semata-mata untuk tujuan positif dan kemaslahatan umat. Fatwa tersebut, lanjutnya, merupakan inisiatif MUI merespons polemik PBB yang naik ugal-ugalan beberapa waktu lalu.(mim/wan/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore