
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Istimewa).
JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik impor pakaian ilegal dan pakaian bekas ilegal yang kian marak di pasar domestik.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelaku UMKM dan industri tekstil nasional.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (31/10). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif di lapangan.
Dalam peninjauan itu, Purbaya melihat langsung tumpukan pakaian bekas impor ilegal hasil penindakan petugas Bea dan Cukai. Ia juga berdialog dengan petugas di lapangan dan meninjau proses penanganan barang bukti hasil operasi dari berbagai daerah.
“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season — pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” ujar Purbaya dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya, @purbayayudhis, Sabtu (1/11).
Menurutnya, peredaran pakaian ilegal jenis ini menekan produk lokal yang tengah berupaya bangkit pascapandemi. UMKM tekstil yang memproduksi pakaian lokal harus bersaing dengan barang impor murah, bahkan sebagian di antaranya merupakan limbah tekstil dari luar negeri.
Purbaya juga mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai atas keberhasilan mereka dalam menindak dua komoditas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik impor ilegal, baik dalam bentuk pakaian bekas maupun pakaian baru yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, namun praktik penyelundupan dan perdagangan pakaian bekas impor masih kerap terjadi.
Pemerintah menilai aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen karena tidak melalui proses sterilisasi yang memadai.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi salah satu sektor manufaktur terbesar di Indonesia. Karena itu, kebijakan pengetatan impor ilegal dinilai krusial untuk melindungi daya saing industri dalam negeri di tengah tekanan pasar global.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022