
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Istimewa).
JawaPos.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik impor pakaian ilegal dan pakaian bekas ilegal yang kian marak di pasar domestik.
Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlangsungan pelaku UMKM dan industri tekstil nasional.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (31/10). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan pakaian impor berjalan efektif di lapangan.
Dalam peninjauan itu, Purbaya melihat langsung tumpukan pakaian bekas impor ilegal hasil penindakan petugas Bea dan Cukai. Ia juga berdialog dengan petugas di lapangan dan meninjau proses penanganan barang bukti hasil operasi dari berbagai daerah.
“Dari hasil penindakan kali ini bukan cuma pakaian bekas, tapi juga pakaian last season — pakaian baru namun koleksi lama dari luar negeri,” ujar Purbaya dalam unggahan video di akun TikTok pribadinya, @purbayayudhis, Sabtu (1/11).
Menurutnya, peredaran pakaian ilegal jenis ini menekan produk lokal yang tengah berupaya bangkit pascapandemi. UMKM tekstil yang memproduksi pakaian lokal harus bersaing dengan barang impor murah, bahkan sebagian di antaranya merupakan limbah tekstil dari luar negeri.
Purbaya juga mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai atas keberhasilan mereka dalam menindak dua komoditas ilegal tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik impor ilegal, baik dalam bentuk pakaian bekas maupun pakaian baru yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Jangan ada lagi impor pakaian ilegal, apalagi pakaian bekas ilegal yang merugikan UMKM dan industri tekstil nasional,” tegasnya.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, namun praktik penyelundupan dan perdagangan pakaian bekas impor masih kerap terjadi.
Pemerintah menilai aktivitas ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen karena tidak melalui proses sterilisasi yang memadai.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi salah satu sektor manufaktur terbesar di Indonesia. Karena itu, kebijakan pengetatan impor ilegal dinilai krusial untuk melindungi daya saing industri dalam negeri di tengah tekanan pasar global.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
