Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Mei 2025 | 20.31 WIB

Tanggapi Permenkomdigi Baru soal Gratis Ongkir, idEA Tunggu Kejelasan Teknis

ILUSTRASI. Belanja online. (Packaging Company) - Image

ILUSTRASI. Belanja online. (Packaging Company)

JawaPos.com - Platform belanja online, e-commerce atau marketplace sekarang tidak lagi leluasa untuk menggelar layanan gratis ongkos kirim atau ongkir kepada penggunanya. Padahal, gratis ongkir ini lumrah jadi cara platform e-commerce untuk memikat konsumen.

Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur gratis ongkir. Melalui aturan baru, gratis ongkir sekarang hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.

Apalagi mereka yang memang gemar belanja online dengan memanfaatkan layanan gratis ongkos kirim. Banyak yang menilai bahwa gratis ongkir ini bisa membuat pengeluaran belanja online jadi lebih hemat. 

Terkait aturan baru tersebut, Asosiasi E-commerce Indonesia atau Indonesian E-commerce Association (idEA) memberikan tanggapan. Budi Primawan selaku Sekretaris Jenderal idEA menyebut kalau pihaknya masih menunggu kejelasan terkait teknis pelaksanaan aturan tersebut.

"Kami menilai perlu ada kepastian teknis dan komunikasi yang jelas agar pelaku usaha tidak salah menafsirkan kebijakan ini," kata Budi dihubungi JawaPos.com, Senin (19/5).

Budi melanjutkan, idEA memahami semangat pemerintah dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan transparan di sektor logistik. Namun, perlu digaris bawahi bahwa yang diatur dalam Permenkomdigi ini bukan larangan terhadap promo gratis ongkir secara keseluruhan. 

"Yang dibatasi adalah potongan harga yang secara langsung menurunkan tarif jasa kirim di bawah biaya pokok layanan. Program gratis ongkir yang bersumber dari subsidi pihak ketiga, seperti marketplace atau penyedia pembayaran, tidak termasuk dalam pembatasan tersebut," tegas Budi Primawan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore