
Ilustrasi anak bermain gadget (photoroyalty/freepik)
JawaPos.com - Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital, atau PP Tunas, beserta aturan pelaksananya pada akhir bulan ini. Regulasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Namun, sejumlah kalangan mengingatkan agar implementasinya dilakukan secara matang sehingga tujuan perlindungan anak tidak justru menimbulkan dampak yang tidak diinginkan.
Kepala Divisi Kesetaraan dan Inklusi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Aseanty Pahlevi menyatakan implementasi PP Tunas perlu dirancang secara hati-hati agar tidak berpotensi membatasi partisipasi anak dalam komunitas digital yang aman dan produktif.
"Perumusan regulasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak berdampak pada pemenuhan hak anak di ruang digital, seperti hak untuk mengakses informasi, berekspresi, dan berinteraksi," ujar Aseanty di Jakarta, Jumat (6/3).
la menambahkan, pembatasan yang tidak dirancang secara proporsional berpotensi mendorong anak-anak beralih ke ruang digital yang tidak memiliki mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai sehingga menimbulkan risiko yang lebih tinggi.
Aseanty menekankan masukan dari penggiat literasi digital dan berbagai pemangku kepentingan perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menyempurnakan regulasi ini.
"Kedepankan prinsip kehatian-hatian, pertimbangkan banyak faktor, serta dengarkan suara banyak pihak untuk melindungi anak secara komprehensif. Kalau dipaksakan (tanpa perbaikan), melalui aturan teknisnya, akan terkesan terburu-buru, di saat regulasi ini masih butuh banyak perbaikan," ungkapnya.
la pun mengingatkan bagi pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), semestinya melibatkan banyak pihak sejak awal penyusunan PP tunas ini untuk memikirkan bersama regulasi yang tepat dalam upaya perlindungan anak di ranah digital.
Literasi Digital dan Peran Keluarga Jadi Kunci
PP Tunas merupakan kebijakan yang lahir untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengumumkan pada Jumat (6/3), bahwa baik PP Tunas maupun peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Brand and Communication Manager Save The Children Dewi Sumanah mengungkapkan bahwa agar perlindungan anak berjalan efektif, regulasi tidak dapat berdiri sendiri, perlu ada penguatan dalam implementasinya.
"PP tunas ini merupakan komitmen awal yang baik oleh pemerintah. Dalam implementasi perlu ada roadmap untuk memperkuat regulasinya. Terutama literasi digital bagi para orang tua yang selama ini mayoritas absen dari aspek pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital," ujarnya di Jakarta baru-baru ini.
la menegaskan bahwa tidak bisa hanya bertumpu pada regulasi yang membatasi, namun perlu penguatan support system yang mampu mendorong anak agar tetap bisa memanfaatkan akses digital untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan diri.
Penguatan tersebut mencakup peran keluarga, lingkungan pendidikan, hingga komunitas tempat anak tumbuh. Seluruh elemen ini perlu diedukasi agar mampu menjadi lapisan perlindungan pertama yang bersifat preventif.
"Anak butuh akses digital untuk kebutuhan pendidikan dan juga kebutuhan hariannya. Seluruh ekosistem anak ini harus mendukung upaya perlindungan anak ini, ini sebagai upaya preventif. Baik itu orang tua, lingkungan pendidikan, bahkan lingkungan rumahnya juga harus diedukasi," tuturnya.
