Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Mei 2024 | 23.56 WIB

Ekosistem Tembakau Minta Tidak Ada Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. - Image

Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

JawaPos.com – Bakal naiknya pajak rokok yang akan berbarengan dengan kenaikan cukai tahun depan menjadi pukulan berat bagi pengusaha, konsumen, dan pelaku industri termasuk para pekerja dan petani tembakau. Kondisi ini menimbulkan kecemasan ekosistem tembakau karena dinilai sangat menentukan nasib semua pihak yang memiliki mata pencaharian industri ini.

Setelah menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 10 persen pada 2024, pemerintah mengesahkan aturan UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berimbas kepada tarif PPN atas rokok akan naik menjadi 10,7 persen, dari sebelumnya sebesar 9,9 persen. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 sesuai aturan Harmonisasi Perpajakan tersebut.

Merespons kondisi tersebut, Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menjelaskan jika Cukai Hasil Tembakau (CHT) tetap dinaikkan sudah pasti target penerimaan cukai tidak akan tercapai kembali. Lantaran kondisi tersebut tidak terbukti efektif mengurangi perokok, namun membuka peluang masyarakat beralih ke harga rokok yang lebih terjangkau, termasuk membeli rokok ilegal.

"Tahun lalu saja jelas penerimaan cukai rokok ini tidak tercapai. Jadi, seharusnya pemerintah konsisten saja dengan sistem tersebut sehingga cukai rokok tidak perlu dinaikkan kembali," ujar Ronny dalam keterangannya, Kamis (30/5).

Sebelumnya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan fenomena downtrading (peralihan konsumsi rokok dengan harga lebih murah) biasanya terjadi setelah kenaikan cukai diberlakukan. Perubahan perilaku konsumsi tersebut pada akhirnya turut mempengaruhi penerimaan CHT.

Dengan demikian, dia mengimbau agar pemerintah juga mengambil sikap yang lebih bijak dengan melakukan peningkatan pengawasan atas konsumsi rokok untuk menekan angka prevalensi, yang merupakan target pemerintah, serta melakukan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.

"Fungsi pemerintah untuk sosialisasi ke masyarakat soal dampak cukai rokok yang naik juga sangat penting. Jangan sampai cukai rokok naik masyarakat menjadi ribut karena imbasnya pada harga rokok yang akan mereka bayarkan. Makanya literasi ini juga harus diterima oleh masyarakat," imbaunya.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS menegaskan hingga saat ini, dia terdapat 147 ribu pekerja tembakau yang tergabung di RTMM. Mereka berpotensi terdampak apabila kebijakan cukai hingga aturan RPP Kesehatan tersebut disahkan.

"Kami memahami bahwa untuk membantu menyejahterakan para pekerja yang adalah anggota kami, kami juga harus paham dengan kondisi industrinya. (Untuk itu) Kami meminta adanya kepedulian pemerintah dalam menjamin berbagi hal-hal baik, bukan hanya memikirkan pemasukan negara tanpa melihat tenaga kerja dan industri yang terdampak, termasuk dari sisi penjualannya juga produksi," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore