Majelis Hakim PN Sleman vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi. (Istimewa)
JawaPos.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan atau 14 bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.
Putusan yang dibacakan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana dua tahun penjara. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih menyatakan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut terbukti berdasar hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan rekaman CCTV yang diajukan JPU.
“Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Irma saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Kamis (6/11).
Selain pidana badan, Christiano juga dihukum membayar denda Rp 12 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum Christiano menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mereka akan mempelajari lebih dulu pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyampaikan sikap serupa dan belum memastikan apakah akan menempuh upaya banding.
Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Christiano, Achiel S. Suyanto, menilai kecelakaan di kawasan Jalan Kaliurang itu tidak sepenuhnya terjadi akibat kelalaian kliennya. Ia menyebut terdapat tindakan dari korban yang ikut memicu situasi berbahaya hingga terjadi benturan.
“Rekaman yang dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa tanggung jawab atas insiden tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada terdakwa,” tegas Achiel.
Kecelakaan itu terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari di Jalan Tentara Pelajar, Palagan, Sleman. Saat kejadian, Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM mengendarai sepeda motor, sedangkan Christiano yang juga mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM mengemudikan mobil BMW putih.
Rekaman CCTV yang diputar dalam sidang 23 September 2025 memperlihatkan detik-detik kecelakaan. Dalam rekaman, Argo tampak memutar balik secara tiba-tiba ke arah kanan.
Pada saat hampir bersamaan, mobil BMW yang dikendarai Christiano melaju dari belakang dan bergeser ke jalur kanan untuk mendahului. Benturan pun tak terhindarkan. Argo mengalami luka berat hingga meninggal dunia di lokasi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
