
Danlanal Bintang Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjungpinang. (TNI AL)
JawaPos.com - Upaya penyelundupan narkotika melalui Perairan Selat Malaka kembali terjadi pada Selasa (7/10). Beruntung, Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintang mendeteksi tindakan terlarang itu dan langsung melakukan penindakan.
Mereka menangkap 2 orang penyelundup dan menyita lebih dari 9 kilogram barang bukti yang diketahui sebagai bahan baku pembuatan ekstasi.
Komandan Lanal Bintang Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto menyampaikan bahwa secara keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 9.390 gram.
Barang bukti itu diamankan oleh petugas dari 8 kantong plastik. Barang haram itu diperoleh 2 orang penyelundup dari wilayah Malaysia. Tujuannya adalah Tanjungpinang yang berada di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
”Berdasarkan keterangan dari tersangka berinisial AM dan AG yang berhasil diamankan, didapatkan keterangan bahwa bahan baku narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Malaysia yang akan dibawa ke Tanjungpinang,” ungkap Eko dalam keterangan resmi pada Rabu (8/10).
Menurut Eko, tersangka AM mendapat instruksi melalui sambungan telepon dari seseorang berinisial FR.
Upah yang dia berikan untuk setiap orang yang terlibat dalam penyelundupan tersebut Rp 50 juta untuk sekali pengiriman.
Ironisnya, FR saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang karena bermasalah dengan kasus narkoba.
”Pengakuan AM, sosok FR saat ini menjalani penjara di Lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba. Tersangka AM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkotika dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkotika atas ajakan tersangka AM,” jelasnya.
Eko menyampaikan bahwa saat ini barang bukti yang disita dari kedua tersangka sudah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk diuji laboratorium. Tujuannya untuk memastikan jenis barang bukti tersebut.
Termasuk barang bukti 1 paket sabu dan alat hisap, 1 paket alat cetak pil ekstasi, 2 unit power bank, 1 telepon genggam, dan 4 bungkus rokok. Selain itu, kedua tersangka juga akan diproses lebih lanjut oleh BNN Provinsi Kepri.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
