Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 21 September 2025 | 21.25 WIB

Pacaran Setahun, Pelajar SD 13 Tahun di Gresik jadi Korban Asusila, Pelaku Berkilah Siap Menikahi

DF, 20, tega menggagahi kekasihnya yang masih berusia 13 tahun. (istimewa) - Image

DF, 20, tega menggagahi kekasihnya yang masih berusia 13 tahun. (istimewa)

JawaPos.com - Aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret DF terus bergulir. Pria 20 tahun itu tega menggagahi kekasihnya yang masih berusia 13 tahun. Modusnya pun terbilang identik dengan aksi pencabulan lainnya, yakni berjanji menikahi hingga memberikan sejumlah uang. 

Hubungan asmara DF dengan kekasihnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu terjalin sejak satu tahun terakhir. Namun baru pada Juli lalu, bisikan setan muncul.

Dia meminta kekasihnya untuk mendatangi kostnya di wilayah Kecamatan Menganti. "Dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan berjanji akan menikahi korban jika hamil," ungkap Kasatrekrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Tidak hanya itu, DF juga memberikan sejumlah uang kepada korban. Alhasil, iming-iming tersebut yang membuat korban kembali melakukan hal serupa pada Agustus silam. "Baru diketahui oleh ortu (orang tua) korban pekan lalu, setelah memeriksa isi percakapan handphone korban," paparnya.

Rupanya, tersangka yang berprofesi sebagai montir bengkel itu kerap mempengaruhi korban dengan konten dewasa. Termasuk pesan-pesan mesra yang menjurus pada tindakan mesum. "Keluarga berat hati dan melaporkan kasus tersebut," kata Alumnus Akpol 2015 itu.

Hingga kini, DF telah mendekam di balik sel tahanan Mapolres Gresik. Di hadapan petugas, tersangka mengaku kerap memanfaatkan kepolosan korban.

"Sering saya ajak keluar karena selalu ditinggal sendirian di rumah. Kedua ortunya sudah berpisah," papar pria asal Madiun itu.

Namun, kondisi tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan bejatnya. Alhasil, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sesuai Pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Saya memang benar-benar siap menikahinya jika diperbolehkan," ungkapnya berkilah.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore