Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Februari 2026 | 19.26 WIB

Dilaporkan Influencer Cinta Ruhama Kasus Dugaan Pemerkosaan, Pengusaha Rendy Brahmantyo Buka Suara

Rendy didampingi Kuasa Hukumnya, Bryand Ery angkat bicara soal dugaan kasus pemerkosaan yang dituduhkan. (Yogi Wahyu/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Seorang influencer bernama Cinta Ruhama alias CR melalui media sosial Instagram mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pengusaha yakni Rendy Brahmantyo atau Embo di Leon Klab pada 2017 silam.

Menanggapi hal tersebut, Rendy didampingi Kuasa Hukumnya, Bryand Ery angkat bicara. Kepada awak media, Bryand menyebut hingga saat ini proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan atau penetapan status hukum lebih lanjut dari pihak penyidik. Ia menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum dan percaya pada profesionalisme serta objektivitas institusi kepolisian dalam menjalankan tugas berdasarkan alat bukti sah.

"Klien kami yakni Rendy sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut pada Oktober 2025," kata Bryand di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (23/2) malam.

Bryand menyayangkan adanya pernyataan, tuduhan tidak berdasar, serta dugaan manipulasi informasi yang disampaikan CR di media sosial sebelum adanya kepastian hukum. Hal tersebut dinilai berpotensi membentuk opini publik dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, mengingat setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang kuat hukum tetap.

"Opini publik yang terbentuk telah memberikan dampak luas bagi Rendy Brahmantyo, baik dari segi material, immateriil, hingga kesehatan mental. Dirinya merasa dikriminalisasi dan ada upaya pembunuhan nama baik serta kehidupan sosial atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya," ujarnya.

Sebagai bentuk pertahanan diri dan perlindungan hak hukum, pada tanggal 18 Februari 2026, Rendy telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilakukan CR ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya secara langsung, Rendy menyampaikan bahwa dirinya merasa kaget saat menerima surat panggilan dari kepolisian pada awal Oktober 2025. Setelah hadir dan memberikan klarifikasi secara kooperatif, ia menunggu kepastian status hukum namun tidak mendapatkan kejelasan hingga akhirnya identitasnya dan nama usaha yang dimilikinya dipajang di media sosial tanpa konfirmasi apapun. Oleh karena itu, ia merasa perlu untuk membela diri melalui jalur hukum.

Rendy menjelaskan bahwa ia pertama kali mengenal CR melalui suaminya pada tahun 2017, dimana suami CR merupakan anggota band reguler yang pernah tampil di salah satu tempat usaha miliknya.

"Perkenalan hanya sebatas pekerjaan, dan selama itu saya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan CR," kata Rendy.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui jika CR pernah hadir di acara yang menggunakan tempat usahanya, karena tempat tersebut sering di-booking untuk acara publik dan ia hanya melakukan pemeriksaan umum terkait kelancaran acara.

Menurut Rendy, ia tidak pernah ada komunikasi atau koordinasi dari pihak CR sebelum laporan polisi dibuat pada tahun 2025, maupun sebelum informasi tuduhan tersebut menyebar di publik. Sebagai tambahan informasi, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa meskipun tuduhan diklaim terjadi pada tahun 2017, tapi CR masih menghadiri pernikahan Rendy yang berlangsung ditahun tersebut.

"Hal ini dianggap sebagai poin penting yang perlu dipertimbangkan secara logis, mengingat jika tuduhan benar adanya, sangat tidak mungkin bagi seorang korban untuk menghadiri pernikahan pelaku yang diduga melakukan pemerkosaan," jelasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore