
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri) merangkul seorang anak, didampingi Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. (ANTARA/Pemkot Bogor)
JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk lebih waspada saat membeli motor atau barang lainnya. Hal ini dilakukan guna menghindari risiko membeli barang hasil kejahatan.
Peringatan ini disampaikan setelah adanya kasus yang menimpa seorang warga bernama Usep yang harus berurusan dengan kepolisian Sumedang karena diduga membeli sepeda motor hasil curian.
Menanggapi kasus ini, Dedi Mulyadi turun langsung membantu dan menemui pihak keluarga Usep. Ia pun berdialog dengan Yanti, kakak Usep, serta kedua orang tua mereka.
“Beli motor yang ada suratnya mahal katanya dia (Usep) gak mampu. Terus kalau beli motor yang tidak ada suratnya murah,” kata Yanti dalam pernyataannya pada akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu (25/6).
Yanti menjelaskan kepada Gubernur bahwa awalnya adiknya mendapatkan motor bekas tersebut melalui platform Facebook. Namun, motor itu dibeli tanpa adanya dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.
Usep membeli motor tersebut dengan harga Rp2 juta. Tiga minggu setelah transaksi, ia ditangkap oleh pihak berwajib karena kendaraan yang dibelinya diduga kuat merupakan barang curian. Terlebih lagi, pelaku pencurian motor itu telah lebih dulu diamankan.
Menurut penuturan Yanti, adiknya tidak menyadari bahwa motor tersebut hasil pencurian, meskipun sejak awal ia mengetahui bahwa kendaraan itu tidak dilengkapi dengan BPKB.
Dia bahkan dijanjikan akan mendapatkan STNK, tetapi hingga akhirnya ditangkap, dokumen tersebut tidak juga diberikan oleh si penjual.
Atas hal ini, Yanti berharap adiknya dapat dibebaskan karena tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan.
Menanggapi harapan tersebut, Dedi menyampaikan bahwa proses pembebasan tetap harus mengikuti jalur hukum. Ia menjelaskan bahwa sebagai gubernur, dirinya tidak memiliki wewenang untuk mencampuri urusan peradilan.
Yang bisa dilakukan hanyalah memberi bantuan hukum dan mendampingi melalui mekanisme restorative justice, namun keputusan akhir tetap berada di tangan kejaksaan.
Atas kejadian ini, Dedi Mulyadi mengingatkan masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, agar tak tergiur membeli kendaraan bekas yang tidak disertai dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, sebab tindakan tersebut berpotensi menjerat pembeli dalam kasus hukum.
“Warga Jabar hati-hati kalau melakukan pembelian kendaraan bermotor, melakukan pembelian apapun yang tidak dilengkapi oleh tertanda kepemilikan otentik karena anda nanti bisa dikenakan pasal pidana,” pesan gubernur Jawa Barat.
Dedi juga menambahkan bahwa kasus Usep harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak gegabah dalam melakukan transaksi, terutama dalam hal kendaraan bermotor.
“Nah ini pelajaran penting bagi semua, membeli motor yang tidak ada suratnya dimungkinkan motor itu, satu memang surat-suratnya, tidak diurus sejak lama tidak bayar pajak sehingga hangus atau STNK-nya hilang atau BPKB-nya hilang tetapi tidak diganti dengan STNK atau BPKB baru,” tukas Dedi Mulyadi.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
