
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kiri) merangkul seorang anak, didampingi Wali Kota Bogor Dedie A Rachim. (ANTARA/Pemkot Bogor)
JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau masyarakat Jawa Barat untuk lebih waspada saat membeli motor atau barang lainnya. Hal ini dilakukan guna menghindari risiko membeli barang hasil kejahatan.
Peringatan ini disampaikan setelah adanya kasus yang menimpa seorang warga bernama Usep yang harus berurusan dengan kepolisian Sumedang karena diduga membeli sepeda motor hasil curian.
Menanggapi kasus ini, Dedi Mulyadi turun langsung membantu dan menemui pihak keluarga Usep. Ia pun berdialog dengan Yanti, kakak Usep, serta kedua orang tua mereka.
“Beli motor yang ada suratnya mahal katanya dia (Usep) gak mampu. Terus kalau beli motor yang tidak ada suratnya murah,” kata Yanti dalam pernyataannya pada akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu (25/6).
Yanti menjelaskan kepada Gubernur bahwa awalnya adiknya mendapatkan motor bekas tersebut melalui platform Facebook. Namun, motor itu dibeli tanpa adanya dokumen resmi seperti BPKB dan STNK.
Usep membeli motor tersebut dengan harga Rp2 juta. Tiga minggu setelah transaksi, ia ditangkap oleh pihak berwajib karena kendaraan yang dibelinya diduga kuat merupakan barang curian. Terlebih lagi, pelaku pencurian motor itu telah lebih dulu diamankan.
Menurut penuturan Yanti, adiknya tidak menyadari bahwa motor tersebut hasil pencurian, meskipun sejak awal ia mengetahui bahwa kendaraan itu tidak dilengkapi dengan BPKB.
Dia bahkan dijanjikan akan mendapatkan STNK, tetapi hingga akhirnya ditangkap, dokumen tersebut tidak juga diberikan oleh si penjual.
Atas hal ini, Yanti berharap adiknya dapat dibebaskan karena tidak mengetahui bahwa motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan.
Menanggapi harapan tersebut, Dedi menyampaikan bahwa proses pembebasan tetap harus mengikuti jalur hukum. Ia menjelaskan bahwa sebagai gubernur, dirinya tidak memiliki wewenang untuk mencampuri urusan peradilan.
Yang bisa dilakukan hanyalah memberi bantuan hukum dan mendampingi melalui mekanisme restorative justice, namun keputusan akhir tetap berada di tangan kejaksaan.
Atas kejadian ini, Dedi Mulyadi mengingatkan masyarakat, khususnya warga Jawa Barat, agar tak tergiur membeli kendaraan bekas yang tidak disertai dokumen resmi seperti STNK dan BPKB, sebab tindakan tersebut berpotensi menjerat pembeli dalam kasus hukum.
“Warga Jabar hati-hati kalau melakukan pembelian kendaraan bermotor, melakukan pembelian apapun yang tidak dilengkapi oleh tertanda kepemilikan otentik karena anda nanti bisa dikenakan pasal pidana,” pesan gubernur Jawa Barat.
Dedi juga menambahkan bahwa kasus Usep harus menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak gegabah dalam melakukan transaksi, terutama dalam hal kendaraan bermotor.
“Nah ini pelajaran penting bagi semua, membeli motor yang tidak ada suratnya dimungkinkan motor itu, satu memang surat-suratnya, tidak diurus sejak lama tidak bayar pajak sehingga hangus atau STNK-nya hilang atau BPKB-nya hilang tetapi tidak diganti dengan STNK atau BPKB baru,” tukas Dedi Mulyadi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
