Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Maret 2025 | 20.08 WIB

Jaga Nama dan Kualitas Minyak Herbal Racikan Babe Bambang Pranoto di Tengah Gugatan Kepemilikan

Babe Bambang Pranoto (kiri) saat berbincang dengan wartawan. (istimewa) - Image

Babe Bambang Pranoto (kiri) saat berbincang dengan wartawan. (istimewa)

JawaPos.com - Merek Minyak Herbal Kutus Kutus belakangan mencuat setelah muncul gugatan hukum kepemilikan merek diajukan Bambang Pranoto alias Babe Bambang, sang pencipta awal.

Babe Bambang yang kini telah melahirkan merek minyak herbal baru, Sanga Sanga pun lantas melakukan klarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat terkait polemik itu. "Saya adalah pencipta asli dari racikan Minyak Kutus Kutus," kata Babe Bambang, Senin 3 Maret 2025.

Ia bercerita, sejak pertama kali ditemukan, minyak herbal ini telah membantu banyak orang, termasuk dirinya sendiri yang berhasil pulih dari kondisi lumpuh berkat ramuan alami yang diraciknya.

"Sejak tahun 2013, Minyak Kutus Kutus telah dikenal luas karena khasiatnya yang luar biasa bagi kesehatan," kata dia.

Namun, dalam perjalanannya, merek ini, kata dia, justru kepemilikannya didaftarkan pihak lain sehingga Babe Bambang akhirnya menggugatnya.

Gugatan ini diajukan berdasarkan beberapa alasan utama, yakni mengembalikan Kutus Kutus sebagai Warisan Sejarah.

"Pertama, karena saya ingin memastikan bahwa Kutus Kutus dalam huruf Latin tetap menjadi bagian dari sejarah dan diakui sebagai racikan asli serta warisan yang telah saya ciptakan," kata Bambang.

Sebagai pencipta, peracik, dan pelopor Kutus Kutus, Babe Bambang ingin mengembalikan legacy yang telah dibangun dengan penuh dedikasi.

Alasan kedua, Babe Bambang menggugat karena berupaya menjaga reputasi dan kualitas merek.

Sebab, Kutus Kutus telah menjadi merek herbal terpercaya selama lebih dari 10 tahun, membantu kesehatan banyak orang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa reputasi dan kualitas produk tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain," kata dia.

Sedangkan alasan ketiga, adanya tindakan tidak beritikad baik.

Pihak penggugat telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada Babe Bambang serta beberapa reseller, e-commerce, dan platform media sosial, sehingga menghambat produksi dan penjualan Kutus Kutus dengan aksara Bali.

"Padahal, transformasi ini sudah dilakukan dengan perubahan logo yang jauh berbeda dari versi lama," kata dia.

Alasan terakhir, kata Babe Bambang, karena adanya permintaan sejumlah uang yang tidak wajar kepada Babe Bambang jika ingin tetap menggunakan merek Kutus Kutus. "Hal ini menjadi salah satu alasan kuat di balik gugatan yang diajukan," kata dia.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore