Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2026 | 00.24 WIB

Burnley Menang Gugatan, Everton Harus Bayar Kompensasi Rp 842 miliar

Everton dihukum bayar ganti rugi finansial ke Burnley. (@Everton/X). - Image

Everton dihukum bayar ganti rugi finansial ke Burnley. (@Everton/X).

JawaPos.com - Everton diperintahkan untuk membayar kompensasi sebesar GBP 35 juta (sekitar Rp 842 miliar) kepada Burnley setelah dinyatakan melanggar aturan keuangan Liga Inggris. Putusan itu diumumkan oleh komisi disiplin independen Premier League pada Rabu (10/6) yang juga mencakup bunga sebesar GBP 9,1 juta (sekitar Rp 219 miliar) dari total kerugian yang dialami Burnley.

Dalam rincian putusan tertulis, Burnley dinilai berhak atas ganti rugi sebesar GBP 26 juta (sekitar Rp 626 miliar) akibat dampak langsung dari pelanggaran aturan Profitability and Sustainability Rules (PSR) oleh Everton pada musim 2021/2022. Musim itu berakhir dengan degradasi Burnley dari Premier League.

Everton pun langsung merespons keputusan itu dengan menyatakan akan mengajukan banding. Dalam pernyataan resminya, klub Merseyside itu mengaku terkejut dan marah, serta menilai putusan itu cacat secara fundamental baik dari sisi hukum maupun fakta. “Putusan ini menciptakan preseden berbahaya dan tidak dapat diterapkan dalam sepak bola Inggris, karena didasarkan pada prinsip bahwa klub bisa dianggap melanggar aturan keuangan kapan saja dalam satu tahun finansial,” tulis pernyataan resmi Everton.

Dilansir dari The Athletic, kasus itu sebenarnya berawal dari pelanggaran PSR Everton pada musim 2021/2022 ketika klub itu mengaku telah melebihi batas pengeluaran sebesar GBP 19,5 juta (sekitar Rp 469 miliar). Masalahnya, pelanggaran itu baru dikonfirmasi secara resmi beberapa bulan setelah musim berakhir. Burnley pun berargumen bahwa jika Everton dihukum lebih awal dengan pengurangan poin, Burnley seharusnya dapat bertahan di Premier League.

Jadi, pada musim 2021/2022, Everton finis empat poin di atas Burnley. Sementara itu, hukuman pengurangan poin terhadap Everton baru dijatuhkan pada musim 2023/2024. Hukuman berupa pengurangan poin itu awalnya ditetapkan sebesar 10 poin lalu dikurangi menjadi enam poin yang memungkinkan Burnley selamat dari degradasi.

Burnley pun menyoroti kerugian finansial besar akibat degradasi, terutama dari hak siar televisi yang turun drastis. Selain itu, pendapatan komersial klub juga menurun dan memaksa mereka melakukan efisiensi besar termasuk pengurangan gaji pemain.

Dalam proses hukum yang telah berlangsung lebih dari empat tahun, Burnley menggunakan pendekatan loss of chance atau kehilangan peluang. Mereka tidak harus membuktikan bahwa mereka pasti selamat dari degradasi, tetapi cukup menunjukkan bahwa pelanggaran Everton telah menghilangkan peluang tersebut.

Awalnya, Burnley menuntut kompensasi hingga GBP 60 juta (sekitar Rp 1,4 triliun), tetapi komisi akhirnya menetapkan angka GBP 35 juta (sekitar Rp 842 miliar)sebagai jumlah yang harus dibayarkan. Dana kompensasi tersebut diperkirakan dapat membantu menutup kerugian finansial akibat degradasi dan memberikan fleksibilitas lebih dalam aktivitas transfer.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore