JawaPos.com - Dua orang bidan yang bekerja di klinik Rumah Bersalin Dewi Sarbini di Jogjakarta ditangkap polisi karena memperjualbelikan bayi. Keduanya berinisial JE dan DM. Mereka ternyata telah memperdagangkan bayi sejak 2010 atau sekitar 14 tahun lamanya.
Berdasarkan pantauan Radar Jogja, klinik Bersalin Dewi Sarbini itu menjalankan praktik dengan menggunakan bangunan yang sudah terlihat tua dan kurang terawat. Cat bangunan sudah memudar dan pagar besi cukup tinggi warna putih tampak sudah mulai berkarat.
Bangunan dua lantai tersebut berada di Gang Teratai, Kampung Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Jogja. Jalan di depan bangunan tidak terlalu lebar, diperkirakan hanya memiliki lebar sekitar tiga meter.
Setelah 2 bidannya ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli bayi, klinik tersebut sudah tidak beroperasi. Namun, ada satu unit sepeda motor terparkir di garasi saat dikunjungi Radar Jogja.
Di teras rumah tampak berjejer kursi ruang tunggu layaknya klinik bersalin. Teras juga dilengkapi televisi yang diletakkan di dinding. Pada sudut teras, terdapat alat ukur tinggi badan anak.
Pada klinik bersalin tersebut tidak ada papan penanda atau plang rumah bersalin di sekitar lokasi. Meski polisi telah menangkap 2 bidan dan keduanya ditetapkan tersangka serta menghentikan aktivitas di rumah bersalin, bangunan tersebut tidak dipasangi garis polisi.
Beberapa kali terdengar aktivitas dari dalam bangunan. Seperti suara anak kecil dan perempuan dewasa. Bahkan, Radar Jogja juga mendapati seorang pemuda yang keluar untuk mengambil jemuran di lantai dua.
Kasus ini ditelusuri pihak kepolisian Polda DIY setelah adanya laporan terkait dugaan tindak pidana jual beli bayi. Untuk memastikannya, polisi kemudian melakukan penyamaran seolah-olah akan membeli bayi.
Setelah diketahui fakta terkait adanya jual beli bayi, maka polisi kemudian meringkus dua orang bidan berinisial JE dan DM. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 2 bidan tersebut sudah menjual 66 bayi terhitung sejak 2015 hingga 2024 dengan rincian 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. Selain itu, ada juga dua bayi dijual tanpa keterangan jenis kelamin.
Mereka menjual bayi kepada orang yang akan mengadopsi dengan harga berkisar antara Rp 55 Juta hingga Rp 85 Juta. Untuk bayi perempuan harganya dipatok antara Rp 55 Juta hingga Rp 65 juta. Sedangkan bayi laki-laki dijual di harga Rp 65 Juta hingga Rp 85 juta.
Orang yang membeli bayi atau melakukan adopsi bayi secara ilegal melalui rumah bersalin yang dikelola 2 bidan tersebut berasal dari berbagai daerah. Yaitu berasal dari Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.