Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Desember 2024 | 05.56 WIB

Jual Bayi Sejak 2010, 2 Bidan Ditetapkan jadi Tersangka dan Ditahan

Ilustrasi bayi. (Pixabay) - Image

Ilustrasi bayi. (Pixabay)

 
JawaPos.com - Ditreskrimum Polda DIJ dengan cepat menindaklanjuti temuan adanya dugaan tindak pidana jual beli bayi yang dilakukan 2 bidan yang berlangsung selama kurang lebih 14 tahun terhitung sejak tahun 2010 silam. 
 
Setelah melakukan penangkapan terhadap dua bidan tersebut, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Keduanya juga dikenakan penahanan.
 
"Tersangka JE merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2020 dengan putusan 10 bulan penjara," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dilansir dari Rada Jogja (Jawa Pos Grup), Sabtu (14/12).
 
 
Kedua bidan yang memperjual belikan bayi berinisial JE berusia 44 tahun dan DM berusia 77 tahun. Keduanya merupakan warga Tegalrejo, Kota Jogja. 
 
JE merupakan salah satu pegawai di Rumah Bersalin Sarbini Dewi yang terletak di Tegalrejo, Kota Jogja. Sedangkan DM adalah pemilik dari rumah bersalin tersebut. 
 
Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, dua tersangka biasanya memanfaatkan bayi yang tidak diinginkan oleh orang tuanya karena lahir di luar pernikahan untuk diperjual belikan.
 
Modus yang dilakukan 2 bidan dengan dalih untuk diadopsi. Namun proses adopsinya dipastikan tidak sah atau proses adopsinya dilakukan secara ilegal.
 
"Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, para pasangan yang akan mengadopsi ke yang bersangkutan," ujar Kombes Pol FX Endriadi.
 
 
Berdasarkan temuan hasil penyelidikan, 2 bidan tersebut sudah menjual 66 bayi terhitung sejak 2015 hingga 2024 dengan rincian 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. Selain itu, ada juga  dua bayi dijual tanpa ada keterangan jenis kelamin.
 
Mereka menjual bayi kepada orang yang akan mengadopsi dengan harga berkisar antara Rp 55 Juta hingga Rp 85 Juta. Untuk bayi perempuan harganya dipatok antara Rp 55 Juta hingga Rp 65 Juta. Sedangkan bayi laki-laki dijual di harga Rp 65 Juta hingga Rp 85 Juta. 
 
Untuk orang yang membeli bayi melalui proses adopsi bayi secara ilegal lewat rumah bersalin yang dikelola 2 bidan tersebut berasal dari berbagai daerah. Seperti dari Jogjakarta, Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore