Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 Desember 2024 | 06.25 WIB

2 Bidan Penjual Bayi di Jogja Ternyata Tak Punya Izin Praktik , Pengusutan Diserahkan ke Polisi

Kedua tersangka kasus perdagangan bayi di Kota Jogja dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda DIJ, Kamis (12/12). (Radar Jogja/ JPG)

JawaPos.com - Kepolisian Daerah Istimewa Jogjakarta telah menangkap 2 orang bidan yang memperjualbelikan bayi secara ilegal untuk tujuan mencari keuntungan finansial. Harga bayi yang dijual 2 bidan tersebut kepada pengadopsi berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta.
 
Parahnya lagi, praktik jual beli bayi ilegal ini sudah berlangsung selama 14 tahun dan mereka telah berhasil menjual puluhan bayi.
 
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogjakarta memastikan, 2 bidan yang memperjualbelikan bayi yang bekerja di sebuah klinik bersalin di Tegalrejo, Kota Jogjakarta, dipastikan tidak memiliki izin praktik atau tidak memiliki surat izin praktik (SIP) sebagai bidan.
 
"Kami pastikan bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kebidanan,” kata Kepala Dinkes Kota Jogja Emma Rahmi Aryani dilansir dari Radar Jogja.
 
Berhubung kedua bidan tersebut tidak memiliki izin praktik, pihak Dinkes mempersilakan pihak berwajib untuk memproses yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
Emma menyatakan, setiap bidan yang memiliki SIP diharuskan untuk mengikuti sekaligus mematuhi aturan yang ditetapkan dalam standar profesi. Apabila melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi hukum.
 
Kasus ini ditelusuri pihak kepolisian Polda DIJ setelah adanya laporan terkait dugaan tindak pidana jual beli bayi. Untuk memastikannya, polisi kemudian melakukan penyamaran seolah-olah akan membeli bayi. 
 
 
Setelah diketahui fakta terkait adanya jual beli bayi, maka polisi kemudian meringkus dua orang bidan berinisial JE dan DM. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, 2 bidan tersebut sudah menjual  66 bayi terhitung sejak 2015 hingga 2024 dengan rincian 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. Selain itu, ada juga  dua bayi dijual tanpa keterangan jenis kelamin.
 
Mereka menjual bayi kepada orang yang akan mengadopsi dengan harga  berkisar antara Rp 55 Juta hingga Rp 85 Juta. Untuk bayi perempuan harganya dipatok antara Rp 55 Juta hingga Rp 65 juta. Sedangkan bayi laki-laki dijual di harga  Rp 65 Juta hingga Rp 85 juta. 
 
Untuk orang yang melakukan adopsi bayi secara ilegal lewat rumah bersalin yang dikelola 2 bidan tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore