Ilustrasi bayi dan boneka. (Freepik)
JawaPos.com - Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat yang melakukan jual beli bayi. Praktik mengerikan itu dilakukan dengan melabeli setiap bayi dengan harga hingga puluhan juta per kepala.
Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan oleh jajaran Bareskrim Polri pada Rabu (25/2). Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa melalui pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan tujuh bayi.
”Tujuh orang bayi itu bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa, sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini,” kata dia tegas.
Adalah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Mereka membongkar praktik jual beli bayi yang dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa harga bayi yang diperjualbelikan bervariasi. Harga itu bergantung pada jalur transaksi. Apabila pembelian dilakukan langsung kepada ibu kandung, harganya relatif lebih rendah dibanding melalui perantara.
”Harga dari Ibu bayi Rp 8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga perantara Rp 15 sampai Rp 80 juta,” ucap Nurul.
Berdasar kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, Nurul menyebutkan bahwa semakin banyak perantara, maka semakin tinggi harga bayi yang diperjualbelikan. Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menyelamatkan tujuh orang bayi dari 12 orang tersangka.
”Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri atas delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” imbuhnya.
Tersangka dari kelompok perantara terdiri atas tersangka berinisial NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN, dan F. Sementara empat tersangka dari kelompok orang tua terdiri atas tersangka berinisial CPS, DRH, IP, dan REP. Para tersangka berjejaring di wilayah Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, sampai Papua.
Atas perbuatannya, 12 orang tersangka tersebut dijerat menggunakan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta sampai Rp 300 juta. Selain itu, mereka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
