Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Agustus 2024 | 12.37 WIB

Kuasa Hukum Enam Terpidana Kasus Vina Mengajukan PK ke PN Cirebon

Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus Vina Cirebon ajukan PK di PN Cirebon, Rabu (14/8). (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus Vina Cirebon ajukan PK di PN Cirebon, Rabu (14/8). (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Tim kuasa hukum dari enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon (2016) mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Tim menyertakan sejumlah bukti baru atau novum.

”Kami ke PN Cirebon dalam rangka mendaftarkan dan menyerahkan memori PK. Dengan novum yang dihadirkan sudah sesuai,” kata Jutek Bongso, perwakilan tim kuasa hukum enam terpidana seperti dilansir dari Antara di PN Cirebon, Rabu (14/8).

Jutek menjelaskan, novum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara itu. Dia mengklaim bukti itu dapat membatalkan putusan atau vonis yang sebelumnya dijatuhkan kepada enam terpidana tersebut.

Enam terpidana yang mengajukan upaya PK itu yakni Eka Sandi, Rivaldi, Supriyanto, Eko Ramdani, Hadi Saputra, dan Jaya. ”Untuk Sudirman, kami tidak sertakan dalam PK ini karena yang bersangkutan tidak memberi kuasa kepada kami,” ujar Jutek Bongso.

Menurut dia, salah satu novum yang menjadi sorotan adalah perubahan keterangan saksi kunci yakni Dede serta pencabutan kesaksian Liga Akbar dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eky pada 2016. Selain itu, pihaknya pun sudah mendapatkan hasil ekstraksi ponsel korban yang menunjukkan bahwa Vina masih berkomunikasi dengan temannya hingga pukul 22.14 WIB pada malam kejadian.

Novum yang kami hadirkan, seperti yang rekan-rekan (media) sudah tahu. Bahwa novum yang kami sampaikan tentu yang sudah berkembang dan masyarakat sudah tahu,” ujar Jutek.

Lebih lanjut, Jutek mengungkapkan, pihaknya telah menghimpun keterangan dari dua saksi baru yang melihat secara langsung kronologis kasus tersebut. Berdasar keterangan tersebut, kematian Vina Cirebon dan Eky diduga kuat disebabkan karena peristiwa kecelakaan, bukan pembunuhan.

Tim kuasa hukum berencana menghadirkan sekitar 50 saksi ahli dan fakta untuk memperkuat permohonan PK. Namun, mereka akan menyaring kembali saksi-saksi yang dianggap paling relevan dengan kasus itu.

Jutek menambahkan, pihaknya juga mengajukan permohonan agar keenam terpidana dapat dihadirkan langsung dalam sidang PK. Dia juga berharap Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya yakni Aep bisa hadir untuk memberikan keterangan.

”Kami akan memohon terkait dihadirkan keenam terpidana karena itu kewenangan dari majelis,” ucap Jutek Bongso.

Dengan adanya novum tersebut, tim kuasa hukum berharap PN Cirebon dapat menyerahkan berkas penting itu ke Mahkamah Agung (MA) agar permohonan PK bisa dikabulkan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore