
Ilustrasi penyitaan barang bukti narkoba./Antara via Jawa Pos
JawaPos.com - Polri berkolaborasi dengan Bea Cukai berhasil menggerebek laboratorium narkoba (clandestine lab) rahasia milik jaringan Hydra di Vila Sunny, Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Tim gabungan tersebut juga menangkap empat tersangka.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir.
“(Tim gabungan) berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Senin (13/5) sore seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.
Dari empat tersangka yang diamankan, dua orang merupakan WNA Ukraina, dan satu orang warga Rusia, dan satu lainnya WNI.
Dua tersangka dari Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV) yang merupakan saudara kembar. Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina.
Komjen Pol Wahyu menyebut tersangka Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali laboratorium di Villa Sunny, Badung, Bali. Sedangkan Konstantin Krutz ditangkap di Gianyar.
Mereka menjalankan bisnis narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Laboratorium tersebut menjadi tempat pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik yang dilakukan di basement vila tersebut.
Dari lokasi ini, tim gabungan menyita barang bukti diantaranya alat cetak ekstasi, 9,7 Kg Hydroponic ganja sebanyak 9,7, 437 gram Mephedrone, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai jenis peralatan laboratorium pembuatan narkoba.
“Tim juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan Hydra atas nama KK,” katanya.
Sementara itu, dari tersangka KK, tim gabungan menyita ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
Cara pemasaran narkoba dari laboratorium tersebut memanfaatkan stiker yang ditempelkan di sejumlah sudut jalan di Bali. 'Hydra' menjadi kode untuk bertransaksi narkoba dari jaringan itu.
“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,” katanya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
