Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Mei 2024 | 14.00 WIB

Polri dan Bea Cukai Gerebek Laboratorium Narkoba Jaringan Hydra di Bali, Pasang Stiker di Jalan untuk Kode Transaksi

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkoba./Antara via Jawa Pos - Image

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkoba./Antara via Jawa Pos

JawaPos.com - Polri berkolaborasi dengan Bea Cukai berhasil menggerebek laboratorium narkoba (clandestine lab) rahasia milik jaringan Hydra di Vila Sunny, Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Tim gabungan tersebut juga menangkap empat tersangka.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba dari hulu ke hilir.

“(Tim gabungan) berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Senin (13/5) sore seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Dari empat tersangka yang diamankan, dua orang merupakan WNA Ukraina, dan satu orang warga Rusia, dan satu lainnya WNI.

Dua tersangka dari Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV) yang merupakan saudara kembar. Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina.

Komjen Pol Wahyu menyebut tersangka Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali laboratorium di Villa Sunny, Badung, Bali. Sedangkan Konstantin Krutz ditangkap di Gianyar.

Mereka menjalankan bisnis narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Laboratorium tersebut menjadi tempat pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik yang dilakukan di basement vila tersebut.

Dari lokasi ini, tim gabungan menyita barang bukti diantaranya alat cetak ekstasi, 9,7 Kg Hydroponic ganja sebanyak 9,7, 437 gram Mephedrone, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai jenis peralatan laboratorium pembuatan narkoba.

“Tim juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan Hydra atas nama KK,” katanya.

Sementara itu, dari tersangka KK, tim gabungan menyita ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Cara pemasaran narkoba dari laboratorium tersebut memanfaatkan stiker yang ditempelkan di sejumlah sudut jalan di Bali. 'Hydra' menjadi kode untuk bertransaksi narkoba dari jaringan itu.

“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,” katanya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore