Ilustrasi garis polisi berwarna kuning. (Pixabay.com)x
JawaPos.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) buka suara soal kronologi kecelakaan lalu lintas antara Kereta Api (KA) Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati dengan bus Putra Sulung di perlintasan petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7, pada Minggu (21/4).
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan akibat kejadian itu, sebanyak 4 penumpang bus meninggal dunia dan 15 lainnya luka-luka. Atas insiden tersebut, Kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, sama sekali tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka.
"Kejadian terjadi pada 13.10 WIB saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang s.d Kertapati ditemper Bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP). Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasangkan palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya," kata Zaki dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Senin (22/4).
Lebih lanjut, Zaki mengungkapkan sebelum kecelakaan itu terjadi. Masinis KA Rajabasa telah membunyikan klakson sebanyak 35 kali secara berulang, namun klakson tersebut tak diindahkan oleh pengemudi bus.
Tak hanya memberi klakson, masinis KA Rajabasa juga disebut telah mencoba mengehentikan laju kereta api. Namun, karena jarak yang sudah dekat, akhirnya temperan tidak bisa dihindari.
"Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus terseret sekitar 50 meter. Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian materil yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa yang akan menuju ke Kertapati harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap Zaki.
Atas kejadian ini, Zaki sangat menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang tidak berhenti dan tengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan KA. Ia mengingatkan kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api (KA) agar selalu berhati-hati dengan selalu berhenti dan tengok kanan dan kiri.
Sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.
Bahkan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Saya mengingatkan agar masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang,” tegas Zaki.