Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Maret 2024 | 15.50 WIB

Pembayaran THR Bermasalah, Pekerja Hotel di Ponorogo Datangi Posko Pengaduan Disnaker, Begini Pengakuannya

Ilustrasi uang THR. (Ekoanug/Pixabay) - Image

Ilustrasi uang THR. (Ekoanug/Pixabay)

JawaPos.com – Masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dialami oleh seorang pekerja hotel di Kabupaten Ponorogo.

Ia mendapat kabar bahwa pemilik usaha di tempat kerjanya enggan membayarkan THR dengan alasan sedang ada masalah keuangan.

Pekerja hotel yang enggan disebutkan namanya tersebut lantas mengadukan permasalahan itu ke posko THR yang telah dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo.

Seluruh permasalahan yang dialaminya pun disampaikan kepada petugas di posko THR Disnaker tersebut.

“Pekerja itu mengadu ke posko THR di hari pertama pembukaan pada hari Rabu (27/3) lalu,” ujar Kabid Hubungan Internasional Disnaker Ponorogo bernama Sunaryo, seperti dilansir dari Radar Madiun (JawaPos Group).

Pihak Disnaker lalu menindaklanjuti aduan dari pekerja tersebut di hari yang sama. Pemilik usaha hotel beserta pekerja yang melaporkan itu dipanggil secara bersamaan di posko THR.

Keduanya lalu dimediasi oleh Disnaker, khususnya pemilik usaha yang diberikan edukasi soal regulasi THR.

Proses mediasi itu membuahkan hasil yaitu pemilik usaha hotel bersedia mencairkan THR yang sudah seharusnya menjadi hak dari pekerja setidaknya dalam tujuh hari menjelang Lebaran Idul Fitri.

“Kalau tidak dibayar, sanksinya denda lima persen dari total THR. Denda ini kami berikan ke karyawan serta pemilik usaha yang juga wajib membayar THR,” kata Sunaryo.

Ia menambahkan bahwa setiap karyawan maupun pekerja atau buruh berhak mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji apabila masa kerja sudah lebih dari 12 bulan.

Sedangkan jika masa kerja kurang dari setahun, maka penghitungan THR diambil dari lamanya bulan bekerja dibagi dengan jumlah tahun dan dikali besaran gaji yang diterima.

Hal tersebut telah diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Kalaupun bekerja baru sebulan, juga berhak dapat THR, besarannya menyesuaikan aturan,” imbuhnya.

Pihak Disnaker juga mewanti-wanti para pengusaha bahwa dilarang mencicil pembayaran THR.

Pada tahun ini juga Kemenaker membatasi pencairan THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau pada hari Rabu (3/4) mendatang.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore