
Ilustrasi suap. (Pinterest)
JawaPos.com - Praktik suap dalam penegakan hukum disebut mengalami perubahan. Jika sebelumnya suap dilakukan agar seseorang terbebas dari jerat hukum, kini ada praktik suap yang disebut bertujuan membuat seseorang dihukum.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda dalam diskusi saat bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi yang diselenggarakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) di Jakarta, Senin, (10/8). Ia menyoroti potensi penggunaan hukum untuk kepentingan tertentu dalam sebuah persaingan.
Chairul mengatakan penegakan hukum harus menggunakan instrumen yang sesuai dengan jenis kejahatan. Menurut dia, tindak pidana korupsi tidak seharusnya digunakan untuk menangani seluruh kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Ia mencontohkan perkara lingkungan hidup, perbankan, kehutanan, atau perdagangan yang sebenarnya telah memiliki aturan pidana khusus. Menurut dia, perkara tersebut tidak semestinya selalu dibawa ke ranah tindak pidana korupsi.
Chairul menilai penggunaan instrumen hukum yang tidak tepat dapat membuat penegakan hukum berjalan selektif. Ia juga mengkhawatirkan perubahan pola suap dalam proses hukum.
“Dulu orang menyuap untuk bebas, sekarang banyak orang menyuap supaya orang dihukum,” ujarnya.
Menurut Chairul, status tersangka dapat dimanfaatkan untuk mengubah posisi seseorang dalam sebuah persaingan kepentingan. Karena itu, ia menilai setiap proses penetapan tersangka harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak digunakan sebagai alat untuk kepentingan tertentu.
Di sisi lain, pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat perlu menelusuri tindak pidana asal, aliran uang, dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Menurut Yenti, tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan tindak pidana asal.
“Kalau peristiwanya selalu harus ada tindak pidana asal baru ada tindak pidana TPPU,” ujarnya. Namun, kata dia, tidak semua pelaku TPPU harus merupakan pelaku tindak pidana asal.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
