Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Januari 2024 | 15.01 WIB

Sidang Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan Hadapi Sidang Tuntutan, Penasihat Hukum Sebut Bukan Pembunuhan Berencana

Waliyin dan Ridduan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (18/1/2024) lalu. - Image

Waliyin dan Ridduan saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (18/1/2024) lalu.

JawaPos.com - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian di Pengadilan Negeri (PN) Sleman hampir mencapai babak akhir. Kedua terdakwa, Waliyin dan Ridduan, sudah melewati berbagai agenda persidangan. Mulai dari saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) maupun saksi yang meringankan dari penasihat hukum keduanya. Bahkan, barang bukti juga turut dihadirkan dalam persidangan.

Terakhir kali Waliyin dan Ridduan menjalani sidang pada Kamis (18/1/2024) lalu dengan agenda pemeriksaan keduanya. Keterangan dari keduanya menjadi sidang terakhir yang ditujukan untuk pembuktian. Dalam sidang tersebut, Waliyin dan Ridduan meminta maaf di hadapan majelis hakim.

Bahkan, Waliyin sampai menangis sesenggukan karena sedihnya meratapi kasus yang dihadapinya. Ketua majelis hakim Cahyono menyampaikan, bila Waliyin sempat berkeinginan untuk melakukan bunuh diri karena sangat stres usai melakukan tindakan menghilangkan nyawa Redho.

Cahyono mengatakan sidang dilanjutkan digelar pada Kamis (25/1) yang beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU. Hanya tinggal hitungan hari untuk Waliyin dan Ridduan mendengarkan tuntutan dari JPU.

Jelang menjalani sidang tuntutan, penasihat hukum kedua terdakwa, Adi Susanto, menuturkan tuntutan yang pas untuk kliennya tergantung sudut pandang melihat perkara. "Tetapi kami atas nama penasihat hukum terdakwa Ridduan dan Waliyin, kami tidak meyakini sama sekali bahwa proses ini masuk dalam kategori Pasal 340 ataupun Pasal 338. Jadi tidak ada, ini murni lebih ke kelalaian saja yang mengakibatkan hilangnya nyawa," beber Adi, Minggu (21/1) dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group).

Adi menambahkan, niatan untuk menghilangkan nyawa ataupun melakukan penganiayaan berat sehingga sampai merampas nyawa korban sama sekali tidak pernah terbersit di dalam benak kedua terdakwa. Namun, Adi memastikan, apapun tuntutan dari JPU akan dihormatinya.

Menurutnya, tidak ada tuntutan secara detail yang diharapkannya. Tetapi, tentu akan tetap melakukan pembelaan dengan semaksimal mungkin yang akan berbeda pandangan dari JPU.

Adi menegaskan, pada sidang terakhir Kamis (18/1) lalu, sudah jelas terungkap tidak ada penyimpangan seksual dari terdakwa maupun korban. Menurutnya, selama ini tersiar di tengah-tengah masyarakat Jogjakarta khususnya bahwa kasus mutilasi mahasiswa UMY dilatarbelakangi antara korban maupun terdakwa masuk dalam kategori LGBT.

"Pada sidang terakhir, secara terang benderang sudah disampaikan bahwa BDSM yang dilakukan oleh korban dan pelaku murni karena memang mereka ini mencintai satu kekerasan saja," ungkapnya.

Bahkan tidak ada niatan untuk menyakiti dalam artian menganiaya korban. Adi menyebut, karena sakit yang dimaksud dalam hal ini adalah sakit yang memang sama-sama dikehendaki atau berdasarkan konsensus.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore