
Sidang perkara TPPU dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (18/1). Firman/Antara
JawaPos.com–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Abdul Latif, Rabu (18/1).
”Dalam perkara TPPU, sejumlah aset terdakwa telah disita seperti penyetoran uang, pembelian obligasi, rumah, mobil dan motor,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak dengan agenda pembacaan dakwaan, KPK mendakwa Abdul Latif dengan dua dakwaan kumulatif. Pertama Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan eksepsinya dan langsung dibacakan Abdul Latif yang mengikuti sidang secara virtual di Jakarta. Dia menyatakan, selama menjabat bupati 20 bulan tidak ada merugikan keuangan negara, tidak pernah jual jabatan dan tidak menjual perizinan namun harus dihukum dengan tiga sprindik yang di-split.
Abdul Latif keberatan terhadap surat dakwaan juga karena sebagai tulang punggung keluarga dan masih menjalani masa hukuman atas kasus dugaan penerimaan suap selama tujuh tahun dengan uang pengganti subsider satu tahun.
Sementara Otto Cornelis Kaligis, selaku kuasa hukum, menyatakan dakwaan jaksa tidak teliti dan kabur. ”Penyitaan yang dilakukan terhadap aset dari Abdul Latif adalah aset yang dimiliki sebelum terdakwa menjabat sebagai Bupati HST,” papar Otto.
Menanggapi hal tersebut, JPU KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, keberatan merupakan hak terdakwa dan minggu depan pihaknya tanggapi. ”Berkaitan dengan dipisahnya perkara ini, pembuktian penyidikan pada waktu itu belum selesai, sementara gratifikasi sekitar Rp 41,5 miliar lebih didapat terdakwa dari beberapa rekamannya di SKPD semasa jabatannya,” jelas Ikhsan.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (25/1) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU KPK terkait eksepsi dari terdakwa.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
