Rabu, 31 Mei 2023

Empat Tersangka Kasus Akses Kartu Kredit Terancam Denda Rp 1 Miliar

- Sabtu, 26 November 2022 | 05:49 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan ungkap kasus ilegal akses kartu kredit, Jumat (25/11). M. Riezko Bima Elko P./Antara
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan ungkap kasus ilegal akses kartu kredit, Jumat (25/11). M. Riezko Bima Elko P./Antara

JawaPos.com–Empat orang warga Bogor, Jawa Barat, terancam denda Rp 1 miliar atau dikenai hukuman pidana selama enam tahun. Mereka telah ditetapkan tersangka oleh aparat kepolisian di Sumatera Selatan terkait kasus ilegal akses kartu kredit.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombespol Barly Ramadhany mengatakan, ancaman hukuman maksimal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (2) juncto pasal 45a ayat (1) Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016. Kemudian, pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan atau martabat supaya melakukan perbuatan melawan hukum.

”Keempat tersangka warga Bogor itu yakni Eko Bowie, 37; Shandy, 33; Syahrul, 20; dan Mamun Taryono, 35. Sementara untuk ancaman pidana penjaranya diatur dalam pasal tersebut, yakni selama enam tahun,” kata Barly Ramadhany seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, ancaman hukuman itu diberikan kepada tersangka sesuai dengan hasil pengembangan penyidikan, dengan memeriksa dua orang korban sebagai saksi dan didukung kecukupan barang bukti. Barang bukti tersebut, di antaranya 12 unit ponsel, tiga lembar print out rekening koran tersangka, dua lembar print out data transaksi pada E-Walet, enam lembar print out data transaksi E-Commerce Bukalapak.

”Barang bukti ini didapatkan dari para tersangka yang ditangkap Subdit V Siber Polda Sumsel dan Polres Bogor, di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Agustus,” terang Barly Ramadhany.

Dia menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengakui berbagi peran untuk memengaruhi kedua korban melalui saluran telepon. Sehingga, korban secara tidak sadar telah memberikan data pribadi berikut kode OTP kartu kredit kepada mereka. Kedua korban tersebut adalah pria berinisial P, 60, warga Palembang; dan SA, 51, warga Bangka, Bangka Belitung.

Setelah mendapatkan kode OTP itu, lanjut Barly Ramadhany, para tersangka memindahkan saldo tabungan dari para korban untuk bertransaksi ke Bukalapak, menggunakan merchant atau olshop milik para tersangka yang telah dibuat sebelumnya.

Total kerugian korban dari saldo tabungan mereka yang digunakan para tersangka diketahui mencapai senilai Rp 49,3 juta. Uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah ditransaksikan dalam bentuk barang berupa lima batang logam mulia seberat 5 gram dan lima batang logam mulia seberat 3 gram.

”Barang itu kemudian dikirimkan dalam bentuk kotak paket (yang diisi lempengan besi) melalui aplikasi Gosend yang kemudian diterima mereka. Pengiriman maupun penerimaan barang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Barly Ramadhany.

Para tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumatera Selatan untuk kemudian berkas perkaranya akan dilimpahkan kepada kejaksaan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags

Terkini

X