Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Maret 2022 | 01.14 WIB

Polisi Tangkap Dukun Cabuli Dua Gadis di Kabupaten Bandung

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara - Image

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti kasus dukun cabul di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3). Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

JawaPos.com–Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung tangkap seorang pria yang mengaku sebagai dukun berinisial J alias Abah W, 46. Dia diduga mencabuli dua gadis di bawah umur dengan modus menyembuhkan dari guna-guna.

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan keluarga korban sejak Januari. Diduga Abah W mencabuli dua gadis yang berusia 14 dan 15 dengan cara memijat bagian sensitif di tubuh korban.

”Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot,” kata Kusworo seperti dilansir dari Antara di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3).

Selain menyembuhkan dari guna-guna, Kusworo menyebut, pelaku juga mengaku bisa membantu para korban untuk mengobati kasus putus cinta. Namun pencabulan yang dilakukan masih dengan cara yang sama.

”Dengan itu keluarga korban, melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung, dan ditindaklanjuti Polresta Bandung,” terang Kusworo Wibowo.

Meski baru diketahui ada dua korban, polisi menduga ada sejumlah korban lain. Kapolresta meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.

”Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban,” tutur  Kusworo.

Akibat perbuatannya, Abah W dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore