
Terdakwa Suhandy mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/2). M. Riezko Bima Elko P./Antara
JawaPos.com–Terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara mengaku telah memberi suap kepada Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), nonaktif Dodi Reza Alex beserta pejabat di Dinas PUPR.
Pengakuan tersebut disampaikan Suhandy di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (10/2). Suhandy dihadirkan JPU KPK dalam sidang pembuktian kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Dodi Reza Alex terkait empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2021.
Terdakwa Suhandy mengatakan, untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur senilai Rp 20 miliar tersebut, dia harus memberikan komitmen fee (suap) yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Adapun pembagian komitmen fee tersebut masing-masing senilai 10 persen untuk Bupati nonaktif Dodi Reza Alex, 3–5 persen untuk Kepala Dinas PUPR nonaktif Herman Mayori, 2–3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR nonaktif Eddi Umari. Kemudian, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
”Itu benar kalau saya tidak ngasih fee ya nggak bisa dapat proyek di sana,” kata terdakwa Suhandy di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Aziz seperti dilansir dari Antara.
Menurut Suhandy, komitmen fee tersebut diserahkan secara bertahap sesuai permintaan, sebelum pelelangan proyek dimulai. Dimulai pada Maret 2020, dia memberikan fee untuk Dodi Reza senilai Rp 2 miliar dan kemudian senilai Rp 600 juta. Uang tersebut diberikan setelah dimintakan Eddi Umari selaku pihak yang mengatur pemberian komitmen fee dalam proyek yang bakal dikerjakan. Hingga proyek tersebut berhasil dimenangkan Suhandy.
”Setelah itu komitmen fee untuk yang lain,” ujar Suhandy menjawab pertanyaan JPU KPK.
Penyerahan fee terakhir, kata dia, yakni Rp 250 juta yang didapat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Uang tersebut diserahkan setelah ada permintaan dari Herman Mayori melalui Eddi Umari.
Setelah keterangan terdakwa Suhandy dinilai cukup, majelis hakim menutup persidangan tersebut dan bakal dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2), dengan agenda pembacaan penuntutan dari JPU KPK.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK telah memberikan fee Rp 4,4 miliar. Masing-masing kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasar persentase yang sudah disepakati.
Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut, Dinas PUPR Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret–April 2021.
Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
