Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Desember 2023 | 03.39 WIB

Dokter Gigi di Bali Terlibat Praktik Aborsi Ilegal, Ternyata Tidak Sekali Berurusan dengan Polisi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali bersama tersangka dokter gigi I Ketut Ari Wiantara / sumber: Antara

JawaPos.com – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali telah menyerahkan seorang dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara (53).

Dokter gigi yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal di daerah Bali ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Badung.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua ini melibatkan tersangka dengan inisial IKAW.

Kegiatan ini dilakukan oleh Penyidik Polda Bali kepada Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Ari di Kejaksaan Negeri Badung, Bali, pada Senin (18/12).

Dikutip dari Antara pada Senin (18/12), I Gde Ancana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, menyampaikan bahwa tersangka IKAW sebelumnya sudah pernah dihukum pada tahun 2006 karena tindakan serupa.

Ia kemudian divonis 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar saat itu.

Setelah bebas, tersangka kembali terlibat dalam praktik aborsi dan pada tahun 2009 dihukum lagi dengan vonis enam tahun penjara.

Tersangka mengakui bahwa ia membuka praktik aborsi lagi atas permintaan beberapa pasien, yang mengetahui kemampuannya untuk menggugurkan kandungan tanpa pernah diiklankan secara terbuka.

Ancana menjelaskan bahwa IKAW menarik tarif sebesar Rp3.800.000 dalam menjalankan praktik aborsinya.

Selama periode 2020 hingga 2023, tersangka mengaku telah menangani sekitar 20 hingga 25 pasien sebelum akhirnya ditangkap.

Dengan dilakukannya tahap II, tanggung jawab terkait tersangka dan barang bukti kini berada di bawah Penuntut Umum.

Dengan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, I Ketut Ari Wiantara ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024, di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung.

Selanjutnya, setelah Penuntut Umum menyiapkan administrasi yang diperlukan, perkara ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore