
Persidangan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/11).
JawaPos.com–Pengadilan Negeri Indramayu gelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan tindak pidana kasus penistaan agama Panji Gumilang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (8/11).
”Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai hari ini (8/11) pukul 09.00 WIB,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto seperti dilansir dari Antara.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar itu, dia menjelaskan, Ketua Tim JPU Zulfikar Tanjung membacakan tiga dakwaan terhadap Panji Gumilang. Yakni berbentuk gabungan yakni kombinasi dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsider.
Yanto Arianto menuturkan, untuk dakwaan primer yang disampaikan tim JPU berkaitan dengan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
”Untuk subsidernya berkaitan dengan pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap,” ujar Yanto.
Selain itu, Yanto menyatakan, tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
”UU ini intinya adalah untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras, antar golongan, atau SARA,” terang Yanto Arianto.
Untuk dakwaan lain, ungkap Yanto, yakni pasal 156 huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan, terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Yanto menjelaskan, sidang bersifat terbuka untuk umum. Namun, pihaknya tetap membatasi jumlah pengunjung sidang karena kapasitas gedung Pengadilan Negeri Indramayu yang relatif kecil.
”Sidangnya bersifat terbuka untuk umum. Tapi karena kondisi gedung ini kecil, tapi kita batasi,” ucap Yanto Arianto.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
