Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 September 2023 | 21.58 WIB

SIM Corner Surabaya Tidak Beroperasi karena Gangguan Server, Pemohon Perpanjangan Bisa Urus di Lokasi Ini

Meski mengalami gangguan koneksi server, pemohon perpanjangan SIM tetap bisa melakukan pengurusan di Satpas Colombo Surabaya, Rabu (27/9). - Image

Meski mengalami gangguan koneksi server, pemohon perpanjangan SIM tetap bisa melakukan pengurusan di Satpas Colombo Surabaya, Rabu (27/9).

 
JawaPos.com - Pelayanan pengurusan SIM di gerai pelayanan SIM Corner Satlantas Polrestabes Surabaya sementara ini belum bisa dilakukan karena terdapat gangguan koneksi server dari Korlantas Mabes Polri.
 
Dikutip dari Radar Surabaya, gangguan server tersebut berlangsung sejak hari ini, Rabu (27/9). Gangguan ini muncul karena Korlantas Polri sedang melakukan maintenance sentralisasi database di data center.
 
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, terganggunya pelayanan SIM ini karena gangguan jaringan dari pusat (Korlantas Mabes Polri).
 
 
Akibat gangguan tersebut, pengurusan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM di gerai SIM Corner belum bisa dilakukan.
 
Tidak hanya satu gerai SIM Corner di Polrestabes Surabaya saja yang mengalami gangguan, tapi juga dialami sejumlah lokasi SIM Corner lain wilayah setempat.
 
"Untuk perpanjangan SIM bisa langsung ke Satpas Colombo Surabaya," ujar AKBP Arif.
 
 
Kapan pelayanan SIM Corner kembali normal? Mengenai hal itu, pihaknya masih belum bisa memastikan.
 
"Biasanya untuk permasalahan koneksi server tidak berlangsung lama. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tetap bisa menuju ke Satpas Colombo," ungkapnya.
 
Meskipun terjadi gangguan server, AKBP Arif menjamin Polrestabes Surabaya tetap mengupayakan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
 
 
"Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat tetap mendapat pelayanan prima," pungkasnya.
 
Sebagai informasi, ada empat gerai SIM Corner di Surabaya, yaitu Gerai SIM Corner Tunjungan Plaza, BG Junction, Gedung Siola, dan Golden City Mall.
 
Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online. Caranya adalah download terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore.
 
 
Kemudian lakukan verifikasi data dan juga siapkan dokumen yang diperlukan.
 
Setelah itu, klik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data dan jika sudah lengkap, lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
 
Lalu Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen dari pemohon. Jika sudah benar, maka SIM akan segera dicetak. Hasilnya bisa dikirimkan via pos atau diambil langsung di Satpas.
Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore