
Polres Lebak Polda Banten berhasil menangkap empat pelajar SMP/SD pelaku pembunuhan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang mayatnya ditemukan di Villa Suma Bayah Tugu, Kabupaten Lebak.(Ant)
JawaPos.com - Nasib tragis menimpa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang ditemukan tewas di Villa Suma Bayah Tugu Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Rabu (14/6).
Kepolisian Resor ( Polres) Lebak Polda Banten yang mendapatkan laporan adanya korban tewas berhasil menangkap empat pelajar yang diduga pelaku pembunuhan.
"Keempat pelaku itu berinisial AD (14) , MA (15), MI(16) dan HB(13)," kata Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan di Lebak,Jumat.
Peristiwa pembunuhan ODGJ itu terungkap setelah ditemukan mayat tanpa identitas dalam kondisi terikat dengan tali tampar, Rabu (14/6) di Villa Suma Kampung Bayah Tugu, Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
Atas penemuan mayat itu petugas Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mayat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi.
Baca Juga: Polri Tangkap 414 Tersangka Kasus TPPO, Korbannya 1.314 Orang
Menurut dia, petugas Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD, MA, MI dan HB. Keempatnya masih di bawah umur atau masih bersekolah di SD dan SMP.
Kapolres mengatakan petugas kini mengamankan barang bukti satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam.
Selain itu juga satu buah kayu dengan panjang kurang lebih satu meter, satu buah batu, satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan tiga buah tali.
Kapolres menyebutkan bahwa keempat pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap ODGJ.
Perbuatan tindak pidana dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (6/6) hingga Jumat (9/6) dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru.
Baca Juga: Sosok Aldi Taher di Mata Hotman Paris: Dia Pintar dan Melucu
Kemudian korban membawanya ke arah dekat pantai dan korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali.
Adapun motif dari para pelaku itu, karena kesal terhadap korban yang merupakan ODGJ yang pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung tersangka juga sepeda motornya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Lebak.
Keempat pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e selama 12 tahun penjara
351 ayat 3 selama 17 tahun penjara.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
