Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Juni 2023 | 15.09 WIB

Polri Tangkap 414 Tersangka Kasus TPPO, Korbannya 1.314 Orang

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Adi Vivid (kiri) memberikan keterangan pers terkaiy kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka peneliti Badan Riset dan Inovas

JawaPos.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari jumlah laporan polisi tersebut, aparat berhasil menangkap 414 tersangka.
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI 77 kasus.
 
 
"Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6).
 
 
Ramadhan menuturkan, dari seluruh kasus yang ada, jumlah korban mencapai 1.314 orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.
 
Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.
 
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau permukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.
 
 
Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau permukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.
 
"Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus," jelasnya.
 
 
Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus. Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.
 
 
Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore