Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 17.59 WIB

Mas Bechi Pemerkosa Santri di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Pantau Saksi-Korban

DITUNTUT MAKSIMAL: Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi digiring petugas setelah sidang kasus pencabulan di PN Surabaya kemarin (10/10). (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS) - Image

DITUNTUT MAKSIMAL: Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi digiring petugas setelah sidang kasus pencabulan di PN Surabaya kemarin (10/10). (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS)

JawaPos.com – Status bebas bersyarat terpidana perkosaan santri, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, membuat Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah antisipasi.

LPSK kini memantau kondisi dan keamanan para saksi serta korban dari Bechi, untuk memastikan tidak ada potensi ancaman terhadap mereka.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, perubahan status hukum Bechi perlu diantisipasi karena dapat memunculkan potensi ancaman terhadap saksi dan korban.

Karena itu, lanjut Susilaningtias, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta para santri dan mantan santri.

“Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” ujar Susilaningtias di Jakarta, Jumat (25/9) sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia memastikan hak-hak para saksi dan korban harus terpenuhi, termasuk terkait perubahan status terpidana Bechi.

Informasi mengenai perubahan status hukum Bechi penting bagi LPSK untuk menilai kembali situasi dan potensi risiko yang mungkin dihadapi saksi maupun korban.

Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022.

Saat memperoleh pembebasan bersyarat, yang bersangkutan telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.

Dalam kasus Bechi, LPSK telah memberikan pelindungan kepada 13 orang saksi dan korban dalam perkara tersebut.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore