
Polda Jatim mengungkapkan jaringan penipuan daring berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto (Istimewa).
JawaPos.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan jaringan penipuan daring (online scam) berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto. Jaringan ini diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan tujuh laporan polisi yang diterima Polda Jatim, kerugian sementara dari para korban mencapai Rp 12,9 miliar.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9).
Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan langkah untuk memutus sarana pendanaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sebanyak 77 rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 81,5 miliar.
Irjen Pol. Nanang menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan sementara, para korban awalnya tertarik dengan iklan investasi yang beredar melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah pembelajaran dan aktivitas trading saham serta mata uang kripto.
Di dalam grup tersebut, korban ditawarkan potensi keuntungan berkisar 30 persen hingga 200 persen. Mereka juga diyakinkan bahwa investasi tersebut aman dan tidak memiliki risiko kerugian.
Selanjutnya, korban diarahkan membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan. Yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Korban kemudian diminta menyetorkan dana sebagai modal investasi ke rekening perusahaan yang dicantumkan pada platform tersebut.
“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Irjen Pol. Nanang.
Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa tiga tersangka yang telah diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022