Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 03.02 WIB

Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Internasional, Blokir 77 Rekening Senilai Rp 81,5 Miliar

Polda Jatim mengungkapkan jaringan penipuan daring berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto (Istimewa). - Image

Polda Jatim mengungkapkan jaringan penipuan daring berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto (Istimewa).

JawaPos.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan jaringan penipuan daring (online scam) berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto. Jaringan ini diduga melibatkan jaringan lintas negara.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan tujuh laporan polisi yang diterima Polda Jatim, kerugian sementara dari para korban mencapai Rp 12,9 miliar.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9).

Dalam proses penyidikan, penyidik juga melakukan langkah untuk memutus sarana pendanaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sebanyak 77 rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 81,5 miliar.

Irjen Pol. Nanang menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan sementara, para korban awalnya tertarik dengan iklan investasi yang beredar melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah pembelajaran dan aktivitas trading saham serta mata uang kripto.

Di dalam grup tersebut, korban ditawarkan potensi keuntungan berkisar 30 persen hingga 200 persen. Mereka juga diyakinkan bahwa investasi tersebut aman dan tidak memiliki risiko kerugian.

Selanjutnya, korban diarahkan membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan. Yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Korban kemudian diminta menyetorkan dana sebagai modal investasi ke rekening perusahaan yang dicantumkan pada platform tersebut.

“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Irjen Pol. Nanang.

Pada kesempatan yang sama, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa tiga tersangka yang telah diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore